Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
8 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
8 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
3 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
3 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
5
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Sepakbola
2 jam yang lalu
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
6
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
2 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
Home  /  Berita  /  PON

Judi Online Jadi Wabah Sosial, Anak SD hingga Tunawisma Ikut Terjerat

Judi Online Jadi Wabah Sosial, Anak SD hingga Tunawisma Ikut Terjerat
Ilustrasi - Tayangan iklan judi online pada telepon pintar. (foto: antara/yulius satria wijaya/foc)
Senin, 27 Oktober 2025 11:20 WIB

JAKARTA – Bahaya judi online kini menjelma menjadi wabah sosial yang menembus semua lapisan masyarakat. Kejaksaan Agung mengungkapkan, pelaku tidak hanya berasal dari kalangan dewasa, tetapi juga anak-anak, bahkan tunawisma.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menyebut fenomena ini sebagai sinyal darurat moral dan ekonomi. “Dari segi pekerjaan, banyak pelaku yang petani, ada murid, juga para tunawisma. Mereka tergoda karena tampilan judi online yang seolah-olah mudah memberi keuntungan,” ungkapnya, Senin (27/10/2025).

Asep menuturkan, penyebaran praktik ini di kalangan anak-anak menjadi keprihatinan utama. Anak usia sekolah dasar kini mulai mengenal permainan judi slot daring dengan taruhan kecil yang dianggap sebagai hiburan. “Anak-anak tidak sadar bahwa mereka sedang diperkenalkan pada kebiasaan yang bisa menghancurkan masa depan,” jelasnya.

Berdasarkan data Kejaksaan per 12 September 2025, sebanyak 88,1 persen atau 1.899 pelaku judi online merupakan laki-laki, sementara 11,9 persen atau 257 orang adalah perempuan. Dari sisi usia, kelompok produktif mendominasi dengan 1.349 orang berusia 26–50 tahun, diikuti kelompok muda 18–25 tahun sebanyak 631 orang. Sedangkan usia di atas 50 tahun mencapai 164 orang, dan di bawah 18 tahun sebanyak 12 orang.

Kejaksaan Agung bersama Desk Pemberantasan Judi Daring menggandeng Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta berbagai lembaga untuk memperluas edukasi publik. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami bahaya tersembunyi di balik permainan yang tampak menggiurkan tersebut.

“Literasi menjadi benteng pertama agar masyarakat sadar, judi online bukan hiburan, tapi jerat yang bisa membuat kita kehilangan segalanya,” tegas Asep. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:PON, Ekonomi
wwwwww