Tukin Pegawai ESDM Naik Dua Kali Lipat, Menkeu Purbaya: “Saya Belum Terima Suratnya”
![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa |
JAKARTA — Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar 100 persen menjadi buah bibir publik setelah diumumkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Namun, di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru mengaku belum menerima laporan ataupun surat keputusan resmi terkait kebijakan tersebut.
“Saya belum tahu soal itu. Kalau memang sudah ada surat resmi dari kementerian atau perintah Presiden, tentu kita jalankan. Tapi sampai hari ini saya belum dapat informasinya,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Purbaya menegaskan, anggaran untuk tunjangan kinerja setiap kementerian memang sudah tercantum dalam APBN 2025, namun nominalnya bisa berbeda-beda tergantung keputusan pemerintah pusat. “Semua sudah ada pagunya. Tapi untuk ESDM, saya belum tahu apakah kenaikannya sudah disetujui atau masih dalam pembahasan,” katanya.
Kebijakan menaikkan tukin pegawai ESDM sebesar 100 persen diumumkan Bahlil Lahadalia pada peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi Nasional di Monas, Sabtu (25/10/2025). Dalam pidatonya, Bahlil menegaskan kenaikan ini sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto, namun disertai pesan tegas agar kinerja pegawai ESDM meningkat dan praktik perizinan ilegal dihapuskan.
“Bapak Presiden memberi restu untuk kenaikan tunjangan ini, tapi beliau berpesan agar seluruh ASN ESDM memberikan kontribusi terbaik untuk negara. Kalau masih ada yang bermain-main dengan izin, saya tak segan menindak,” ujar Bahlil di hadapan ribuan pegawainya.
Ia menekankan, kenaikan tukin ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN di sektor energi dan tambang, yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. “Kementerian ini strategis. Kita harus buktikan bahwa kenaikan tukin ini pantas dengan kinerja nyata,” tegasnya.
Meski demikian, pengumuman tersebut memunculkan pertanyaan soal koordinasi lintas kementerian, karena biasanya kebijakan terkait tunjangan ASN harus melalui proses sinkronisasi dengan Kementerian Keuangan.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Raden Feryanto, menilai hal ini menunjukkan adanya potensi miskomunikasi antar lembaga. “Kenaikan tunjangan tidak bisa diumumkan sepihak. Harus ada surat keputusan presiden dan penyesuaian fiskal dari Kemenkeu agar tidak menimbulkan kesan kebijakan populis,” jelasnya.
Ia menilai, langkah Bahlil bisa dimaknai sebagai strategi motivasi internal, namun tetap harus diikuti mekanisme formal. “Kalau belum disetujui Kemenkeu, maka pernyataan itu baru sebatas komitmen moral, belum kebijakan anggaran,” tambahnya.
Sebagai catatan, dasar hukum tunjangan ASN ESDM masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018, dengan rentang tukin Rp2,5 juta hingga Rp33 juta tergantung kelas jabatan. Jika kenaikan 100 persen benar diterapkan, maka pejabat eselon di Kementerian ESDM bisa menerima tambahan hingga Rp66 juta per bulan.
Bahlil menegaskan kenaikan ini bukan untuk memanjakan pegawai, melainkan untuk membangun integritas. “Tukin tinggi bukan untuk gaya hidup, tapi tanggung jawab. ASN ESDM harus kerja bersih dan cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Purbaya memastikan Kemenkeu akan memeriksa detail kebijakan tersebut. “Kita lihat dulu dasar hukumnya. Kalau sudah ada keputusan resmi dari Presiden, pasti kita jalankan. Tapi kalau belum, ya belum bisa diproses,” tegasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tribunnews.com |
| Kategori | : | Voli, KONI, DKI Jakarta |













