Enam Warga Cina Diciduk Imigrasi Yogyakarta, Ternyata Menyamar Sebagai Pelatih
![]() |
| Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menangkap enam warga negara Tiongkok. |
YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali mengungkap kasus pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Enam warga negara (WN) asal Cina diamankan karena diduga menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja secara rutin di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keenamnya masing-masing berinisial GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31). Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/10/2025) setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan pemantauan kegiatan mereka selama beberapa waktu.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam warga negara Cina. Dari hasil penyelidikan, lima di antaranya masuk menggunakan Visa Kunjungan C2, tapi dalam praktiknya mereka bekerja secara rutin,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, dalam keterangan di Aula Kantor Imigrasi, Selasa (28/10/2025).
Menurut Tedy, visa kunjungan seharusnya digunakan hanya untuk kegiatan jangka pendek seperti pelatihan atau konsultasi, bukan pekerjaan tetap. Namun, kelimanya justru terlibat dalam kegiatan operasional kantor secara berkelanjutan.
Sementara itu, satu orang lainnya, DY, diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Namun, pemeriksaan menunjukkan lokasi kerjanya tidak sesuai dengan dokumen resmi yang tercantum.
“DY bekerja di Kota Yogyakarta, padahal dalam RPTKA tertulis lokasi kerja di Kabupaten Sleman. Ini termasuk pelanggaran administratif yang cukup serius,” jelas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan.
Saat ini, keenam warga asing tersebut masih dalam pengawasan intensif dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Tim penyidik tengah memastikan apakah kasus ini akan ditangani melalui tindakan administratif keimigrasian (TAK) seperti deportasi dan penangkalan, atau meningkat menjadi penyidikan pro justisia apabila ditemukan unsur pidana.
“Ada dua opsi: jika hanya pelanggaran izin tinggal, maka akan dikenai tindakan administratif. Tapi kalau ada unsur pidana, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Sefta.
Tedy menegaskan, langkah ini bukan semata-mata bentuk penindakan, tapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi dan kedaulatan wilayah hukum Indonesia.
“Kami tetap humanis, tapi tegas. Setiap warga asing yang tinggal di Indonesia wajib mematuhi peraturan keimigrasian. Pelanggaran sekecil apa pun akan kami tindak,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Yogyakarta juga memastikan pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat kabupaten dan kota.
Tedy menambahkan, tindakan ini sejalan dengan prinsip pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian yang PRIMA – Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.
“Selain penegakan hukum, kami juga ingin memberikan efek edukatif agar keberadaan warga asing di DIY selalu sesuai aturan. Indonesia terbuka untuk investasi dan kerja sama, tapi tetap harus tertib dan legal,” pungkasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, DI Yogyakarta |













