Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
19 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
12 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
16 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
14 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
14 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
20 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Home  /  Berita  /  Beladiri

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Lanjutkan Kasus Korupsi di Pemprov Riau

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Lanjutkan Kasus Korupsi di Pemprov Riau
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah). (Ist)
Kamis, 06 November 2025 13:16 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, serta beberapa lokasi lain, Kamis (6/11/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan sejumlah tempat lain. Kami mengimbau semua pihak mendukung proses hukum ini agar berjalan efektif," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

‎
‎Budi menegaskan, KPK berkomitmen memberikan informasi perkembangan perkara secara terbuka dan mengapresiasi dukungan masyarakat Riau terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ia belum merinci barang yang disita lantaran penggeledahan masih berlangsung.
‎
‎Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Gubernur Riau (AW), Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur (DAN).
‎
‎Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti pada tahap penyidikan. Ketiganya disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP.
‎
‎KPK juga telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Gubernur AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara MAS dan DAN ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. ***

Kategori:Beladiri
wwwwww