KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Lanjutkan Kasus Korupsi di Pemprov Riau
![]() |
| Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah). (Ist) |
Kamis, 06 November 2025 13:16 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, serta beberapa lokasi lain, Kamis (6/11/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan sejumlah tempat lain. Kami mengimbau semua pihak mendukung proses hukum ini agar berjalan efektif," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menegaskan, KPK berkomitmen memberikan informasi perkembangan perkara secara terbuka dan mengapresiasi dukungan masyarakat Riau terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ia belum merinci barang yang disita lantaran penggeledahan masih berlangsung.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Gubernur Riau (AW), Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur (DAN).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti pada tahap penyidikan. Ketiganya disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP.
KPK juga telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Gubernur AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara MAS dan DAN ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. ***
| Kategori | : | Beladiri |













