Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
19 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
18 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
3
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
23 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
21 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
16 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
6
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
19 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Home  /  Berita  /  PON

Kasus Repan Warga Baduy Ditolak RS, BPJS Watch Desak Negara Lindungi Hak Kesehatan Adat

Kasus Repan Warga Baduy Ditolak RS, BPJS Watch Desak Negara Lindungi Hak Kesehatan Adat
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar (foto: antara)
Sabtu, 08 November 2025 18:10 WIB

JAKARTA – Penolakan pelayanan medis terhadap Repan, warga Baduy Dalam yang menjadi korban kejahatan di Jakarta, membuka kembali luka lama soal ketimpangan akses kesehatan bagi masyarakat adat. Peristiwa ini menyoroti lemahnya sistem jaminan sosial yang masih mensyaratkan identitas resmi untuk mendapatkan layanan publik.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan perlunya kebijakan khusus agar masyarakat adat dan warga tanpa identitas tetap dapat dilayani tanpa hambatan administratif.

“Secara regulasi harus diatur khusus tentang masyarakat adat dan masyarakat yang belum punya identitas, agar tetap dilayani tanpa disandera oleh KTP,” ujar Timboel di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan kelompok masyarakat adat kehilangan hak dasar hanya karena tidak memiliki dokumen kependudukan. Ia menekankan bahwa pemerintah justru memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh rakyat terlindungi oleh sistem jaminan sosial.

“Pemerintah memiliki kewajiban memberikan kartu identitas kepada seluruh rakyat. Ketidakmampuan pemerintah menyebabkan masyarakat tanpa kartu identitas tidak bisa mengakses hak konstitusional berupa jaminan sosial,” tegasnya.

Timboel menjelaskan, sistem BPJS saat ini masih mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menjadi peserta. Akibatnya, kelompok rentan seperti masyarakat adat, gelandangan, dan warga tanpa identitas formal tidak dapat menikmati layanan kesehatan maupun perlindungan sosial.

“Saya terus mendorong agar identitas tidak menghalangi akses jaminan sosial JKN dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Ia juga menyerukan agar pemerintah pusat, kementerian terkait, dan pemerintah daerah berkoordinasi dalam menyusun kebijakan yang lebih inklusif. “Seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah harus berkoordinasi agar seluruh rakyat terlindungi oleh jaminan sosial,” tambahnya.

Kasus yang dialami Repan menjadi bukti nyata ketimpangan tersebut. Pria asal Baduy Dalam itu menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2025). Ia kehilangan uang Rp3 juta dan sepuluh botol madu yang dijualnya.

Namun, nasib Repan semakin malang saat rumah sakit menolak memberikan perawatan karena ia tidak memiliki KTP. Kejadian ini pun viral di media sosial dan memicu perdebatan publik tentang keadilan akses kesehatan bagi warga adat dan kelompok marjinal.

Peristiwa tersebut menjadi peringatan keras bagi pemerintah agar tidak lagi menunda regulasi yang menjamin perlakuan setara bagi semua warga negara, tanpa memandang status administratif mereka. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:PON, Voli, Automotif
wwwwww