Hima Persis Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo CS Bukti Hukum Tegak Tanpa Pandang Bulu
![]() |
| Foto: Farhan Qudratulloh, Kabid Hukum dan Ham PP Hima Persis (dok istimewa) |
JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas langkah tegas menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Mereka menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kepastian hukum dan melawan disinformasi yang sempat memecah opini publik.
“Hima Persis sangat mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Roy Suryo CS atas kasus ijazah palsu,” ujar Kepala Bidang Hukum dan HAM PP Hima Persis, Farhan Qudratulloh, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Farhan, keputusan penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang telah menjadi perdebatan panjang itu merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan. Ia menilai kepastian hukum diperlukan agar isu tersebut tidak terus berkembang menjadi provokasi di tengah masyarakat.
“Kasus tudingan ijazah palsu ini sudah lama menjadi konsumsi publik dan menjadi bola liar. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar tidak muncul penghasutan dan fitnah di ruang publik,” ujarnya.
Farhan juga menegaskan bahwa langkah kepolisian ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas. “Kami berharap dengan adanya penegakan hukum ini, masyarakat bisa memilah mana isu yang benar dan mana yang hanya hoaks. Ini pelajaran penting bagi kita semua untuk menahan diri dari menyebar fitnah,” katanya.
Hima Persis pun menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang dijalankan Polri. Mereka percaya Polda Metro Jaya akan bertindak profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan. “Kami yakin kepolisian akan bekerja objektif, menegakkan hukum dengan adil bagi seluruh warga negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Mereka terbagi dalam dua klaster, dengan lima tersangka dikenai pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sementara tiga lainnya dijerat dengan pasal tambahan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengaku tetap tenang menghadapi proses hukum. “Status tersangka itu bagian dari proses. Saya menghormati hukum dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum,” ujar Roy di Bareskrim Polri.
Ia juga mengajak para tersangka lainnya agar tetap tegar dan percaya pada proses hukum yang berjalan. “Saya tetap mengajak teman-teman lain untuk kuat. Ini bagian dari perjuangan kita mencari kebenaran,” katanya.
Sementara itu, dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, yang juga masuk dalam daftar tersangka, memilih untuk pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan. “Semua proses yang berlangsung saya serahkan kepada Allah. Saya siap lahir batin menghadapi ini,” ungkap Tifa.
Ia menegaskan, proses hukum harus menjadi ruang bagi kebenaran untuk terungkap secara terang. “Dengan cara ini proses akan berjalan jelas, dan di situ kebenaran harus berpijak,” katanya.
Langkah tegas kepolisian ini disambut positif berbagai pihak karena dinilai dapat menghentikan spekulasi publik yang terus berkembang. Hima Persis menilai, kepastian hukum seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan stabilitas sosial. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | PON, Voli, Metropolitan |













