DKI Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun, Catat Tanggalnya!
![]() |
| Samsat Jakarta Selatan. (Ist) |
Senin, 10 November 2025 14:36 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan denda pajak kendaraan.
Program yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.
Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati, mengatakan program ini memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara otomatis.
"Kami ingin membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran tertib pajak dan administrasi kendaraan di Jakarta," ujarnya dalam siaran persnya.
Dengan kebijakan ini, warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda keterlambatan. Semua penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi pajak daerah, jadi prosesnya lebih cepat dan mudah.
Selain meringankan beban warga, kebijakan ini juga menjadi langkah Pemprov untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus mendorong perputaran ekonomi di akhir tahun.
Menariknya, pembayaran pajak kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIGNAL, tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
"Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta," tambah Lusiana. ***
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |













