Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
12 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
13 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
14 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
14 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
14 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Badminton

‎DKI Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun, Catat Tanggalnya!

‎DKI Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun, Catat Tanggalnya!
Samsat Jakarta Selatan. (Ist)
Senin, 10 November 2025 14:36 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan denda pajak kendaraan.

‎Program yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

‎
‎Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati, mengatakan program ini memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara otomatis.
‎
‎"Kami ingin membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran tertib pajak dan administrasi kendaraan di Jakarta," ujarnya dalam siaran persnya.
‎
‎Dengan kebijakan ini, warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda keterlambatan. Semua penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi pajak daerah, jadi prosesnya lebih cepat dan mudah.
‎
‎Selain meringankan beban warga, kebijakan ini juga menjadi langkah Pemprov untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus mendorong perputaran ekonomi di akhir tahun.
‎
‎Menariknya, pembayaran pajak kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIGNAL, tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
‎
‎"Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta," tambah Lusiana. ***

wwwwww