Rekan Indonesia Sumut Tuntut Pencabutan Perpres dan Permenkes Kegawatdaruratan
![]() |
| Jajaran pengurus Rekan Indonesia Sumut saat menyerahkan bantuan kepada warga. (Ist) |
Senin, 10 November 2025 14:55 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Penulis: Azhari Nasution
MEDAN- Sejumlah aktivis dari Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Provinsi Sumatera Utara berencana menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Sumut, Rabu (12/11/2025). Mereka menuntut pemerintah mencabut dua aturan yang dinilai merugikan masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
Ketua KPW Rekan Indonesia Sumut, Iko Riansyah, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 63 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Pasal 3, yang dianggap justru mempersempit akses pelayanan darurat bagi rakyat kecil.
"Banyak warga yang kesulitan mendapat layanan di IGD karena aturan ‘gawat darurat’ dibuat terlalu sempit. Akibatnya, pasien harus menanggung biaya sendiri. Ini jelas memberatkan," ujar Iko.
Iko menegaskan, pihaknya bukan menolak sistem BPJS, melainkan menolak aturan yang tidak berpihak pada rakyat.
"Kami mendukung sistem jaminan sosial nasional, tapi jangan sampai rakyat jadi korban kebijakan yang keliru. Negara seharusnya hadir melindungi masyarakat, bukan menambah penderitaan mereka," tegasnya.
Rekan Indonesia Sumut pun menyerukan agar pemerintah pusat segera meninjau dan merevisi pasal-pasal bermasalah dalam kedua regulasi tersebut. Mereka berharap akses kesehatan bisa lebih adil dan terbuka bagi seluruh warga, tanpa terkecuali. ***
| Kategori | : | Automotif, Sumatera Utara |













