Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
12 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
12 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
13 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
13 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Rekan Indonesia Sumut Tuntut Pencabutan Perpres dan Permenkes Kegawatdaruratan

Rekan Indonesia Sumut Tuntut Pencabutan Perpres dan Permenkes Kegawatdaruratan
Jajaran pengurus Rekan Indonesia Sumut saat menyerahkan bantuan kepada warga. (Ist)
Senin, 10 November 2025 14:55 WIB
Penulis: Azhari Nasution
MEDAN- Sejumlah aktivis dari Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Provinsi Sumatera Utara berencana menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Sumut, Rabu (12/11/2025). Mereka menuntut pemerintah mencabut dua aturan yang dinilai merugikan masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.

‎Ketua KPW Rekan Indonesia Sumut, Iko Riansyah, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 63 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Pasal 3, yang dianggap justru mempersempit akses pelayanan darurat bagi rakyat kecil.

‎
‎"Banyak warga yang kesulitan mendapat layanan di IGD karena aturan ‘gawat darurat’ dibuat terlalu sempit. Akibatnya, pasien harus menanggung biaya sendiri. Ini jelas memberatkan," ujar Iko.
‎
‎Iko menegaskan, pihaknya bukan menolak sistem BPJS, melainkan menolak aturan yang tidak berpihak pada rakyat.
‎
‎"Kami mendukung sistem jaminan sosial nasional, tapi jangan sampai rakyat jadi korban kebijakan yang keliru. Negara seharusnya hadir melindungi masyarakat, bukan menambah penderitaan mereka," tegasnya.
‎
‎Rekan Indonesia Sumut pun menyerukan agar pemerintah pusat segera meninjau dan merevisi pasal-pasal bermasalah dalam kedua regulasi tersebut. Mereka berharap akses kesehatan bisa lebih adil dan terbuka bagi seluruh warga, tanpa terkecuali. ***

wwwwww