Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Dinilai Menghambat Reformasi Institusi
![]() |
| Putusan MK soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil Tuai Sorotan |
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil memicu perhatian luas. Keputusan itu dinilai hadir di saat citra Polri tengah bergerak positif, sehingga memunculkan perdebatan mengenai dampaknya bagi institusi kepolisian maupun pemerintahan.
Polri sendiri menyatakan menghormati putusan tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK untuk dipelajari lebih jauh sebelum menentukan langkah berikutnya.
Sikap kritis datang dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah, Aminullah Siagian. Ia menilai keputusan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak selaras dengan proses perbaikan yang sedang berlangsung di tubuh Polri.
"Di saat Polri tengah berbenah dan mulai mendapatkan kembali kepercayaan publik, justru muncul putusan yang terkesan melemahkan eksistensinya. Ini langkah yang kontraproduktif," ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Aminullah menilai pembatasan tersebut perlu dikaji kembali dari segi konstitusional dan proporsional. Menurutnya, larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan lembaga negara dan perlindungan institusional. Ia mengingatkan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan peran Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta mengayomi masyarakat.
Ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberi dasar bagi Polri menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, termasuk penempatan pada jabatan tertentu sesuai kebutuhan negara.
"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, termasuk anggota Polri," tegasnya, mengutip asas Equality Before the Law.
Aminullah menilai putusan MK berpotensi menciptakan preseden yang dapat melemahkan institusi kepolisian di masa depan.
"Dengan landasan konstitusional dan yuridis yang kuat, banyak kalangan menilai perlu ada revisi kebijakan atau peninjauan kembali putusan MK agar tidak menimbulkan preseden yang melemahkan lembaga kepolisian di masa depan," pungkasnya. ***













