Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
17 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
21 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
16 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
18 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
23 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
14 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Home  /  Berita  /  PON

Menkeu Pertimbangkan Permanenkan PPh Final UMKM, Pelaku Usaha Diminta Tunjukkan Kepatuhan

Menkeu Pertimbangkan Permanenkan PPh Final UMKM, Pelaku Usaha Diminta Tunjukkan Kepatuhan
Ilustrasi (net)
Sabtu, 15 November 2025 18:11 WIB

JAKARTA – Peluang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5 persen menjadi kebijakan permanen kembali menguat. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut pemerintah membuka ruang untuk mempermanenkan skema tersebut asalkan para pelaku usaha menunjukkan tingkat kepatuhan yang memadai.

“Aspirasinya bagus, nanti kita pikirkan. Sebetulnya, kalau UMKM betul-betul enggak ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” ujarnya dalam konferensi pers Lapor Pak Menkeu di Kompleks Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Ia menilai, sebelum mengambil keputusan final, pemerintah perlu melihat penerapan insentif pajak yang saat ini telah diperpanjang hingga 2029. Evaluasi implementasi di lapangan menjadi syarat penting sebelum aturan tersebut ditetapkan secara permanen.

“Itu kan diperpanjang sampai 2029. Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa, biar saya lihat dulu seperti apa implementasi di lapangan,” tegasnya.

Saat ini, tarif PPh Final 0,5 persen diberikan kepada wajib pajak UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan itu dirancang untuk memudahkan proses administrasi dan meringankan beban perpajakan agar pelaku usaha kecil dapat bertumbuh lebih stabil.

Dukungan terhadap pajak rendah bagi UMKM juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar. Ia menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk menjaga pengeluaran pajak UMKM tetap ringan.

“Pemerintahan Pak Prabowo akan menjaga pengeluaran UMKM untuk pajak sekecil-kecilnya,” ungkapnya dalam keterangan di Jakarta, 2 Oktober 2025.

Ia menilai kebijakan PPh Final 0,5 persen merupakan bentuk perlindungan agar UMKM dapat berkembang dan naik kelas secara berkelanjutan.

“Pajak sekecil-kecilnya untuk UMKM selamanya harus diterapkan untuk UMKM kita,” tambahnya.

Langkah pemerintah tersebut sejalan dengan peluncuran paket stimulus ekonomi 8+4+5, yang mencakup program akselerasi, kebijakan lanjutan pada 2026, serta agenda penciptaan lapangan kerja. Salah satu poinnya menegaskan kembali pentingnya pemberlakuan PPh Final 0,5 persen sebagai dukungan langsung bagi sektor UMKM. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:PON, Voli, Metropolitan, Ekonomi
wwwwww