Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
14 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
18 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
13 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
16 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
20 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
12 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Home  /  Berita  /  PON

Hakim Perintahkan Pemanggilan Bobby Nasution, Publik Tunggu Kejelasan Alur Dana

Hakim Perintahkan Pemanggilan Bobby Nasution, Publik Tunggu Kejelasan Alur Dana
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution di Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).(foto: inilah.com/ vonita betalia)
Sabtu, 15 November 2025 18:02 WIB

JAKARTA – Tekanan agar Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, hadir di ruang sidang kasus dugaan suap proyek jalan terus meningkat. Dorongan itu disuarakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi segera melaksanakan perintah Hakim Khamozaro Waruwu.

"Ya jelas jaksa harus mematuhi permintaan hakim dalam menghadirkan Gubernur Bobby ke persidangan," tegasnya, Sabtu (15/11/2025).

Menurutnya, kehadiran Gubernur Sumatera Utara memiliki peran penting dalam mengurai proses pergeseran alokasi anggaran dua proyek jalan senilai Rp165,8 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari proyek Sipiongot–Batas Labuhan Batu sebesar Rp96 miliar dan pembangunan ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara senilai Rp69,8 miliar.

Boyamin memaparkan bahwa pergeseran anggaran tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan eksekutif dan legislator. Itu sebabnya, majelis hakim meminta agar Gubernur Sumatera Utara memberikan keterangan secara langsung.

"Kalau anggaran itu memang benar digeser atas sepengetahuan kepala daerah, ya memanggil itu ya makanya hakim sampai memerintahkan itu kan karena memang dirasa pergeseran uang itu juga ada persetujuan dari DPRD dan kepala daerah. Lah yang mengusulkan kan pasti kepala daerah, kalau DPRD menyetujui saja kalau memang ada pergeseran-pergeseran," urainya.

Ia mengingatkan bahwa penjelasan dari Bobby akan menjadi bagian penting bagi majelis hakim untuk memahami alur persetujuan anggaran dan memastikan tidak ada kekeliruan dalam menjatuhkan putusan.

"Karena itu penting untuk membuat terang perkara supaya hakim tidak salah nanti dalam memutus akhir persidangan. Apakah bersalah, tidak bersalah, karena apa? Ada beberapa yang harus dicermati," tambahnya.

Dari pihak penegak hukum, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemanggilan Bobby masih berproses. Ia menjelaskan bahwa jaksa terlebih dahulu harus menyampaikan laporan kepada pimpinan lembaga antikorupsi sebelum memanggil Gubernur Sumatera Utara.

“Kami tambahkan kembali terkait dengan tadi pertanyaan bagaimana saudara BN. Seperti sudah disampaikan oleh Pak Ketua, kita juga sama sedang menunggu itu,” tuturnya, Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan, pelaporan baru akan dilakukan setelah majelis hakim memutus perkara terhadap terdakwa pemberi suap, Muhammad Akhirun Piliang (KIR). Pemanggilan Bobby disebut kemungkinan akan dilakukan pada sidang lanjutan terkait perkara yang sama dan turut menyeret Topan Obaja Ginting.

“Ini kan belum putusannya. Putusannya seperti apa, setelah persidangan baru dilaporkan. Kita tunggu ya, sama-sama,” ungkapnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:PON, Voli, Beladiri
wwwwww