Minuman Manis Kena Cukai Mulai 2026, Pemerintah Pastikan Dampak ke Daerah Dikaji
![]() |
| Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. (Ist) |
Senin, 17 November 2025 20:10 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pemerintah memastikan rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai 2026. Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan kebijakan ini menyasar minuman siap konsumsi dan konsentrat kemasan eceran, sementara minuman yang diracik langsung di warung makan tidak termasuk objek cukai.
"Kebijakan ini sudah diterapkan di berbagai negara. Kami melihat, sedikitnya 115 negara yuridiksi sudah menerapkan cukai terhadap MBDK. Untuk kawasan Asia Tenggara, terdapat tujuh negara yang sudah memberlakukan MBDK ini," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Tujuh negara Asia Tenggara yang sudah menerapkan kebijakan serupa yakni Kamboja, Laos, Brunei, Thailand, Malaysia, dan Timor Leste, dengan rata-rata tarif Rp1.771 per liter. Menurut Febrio, langkah Indonesia sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan menekan risiko penyakit tidak menular. Ia menekankan bahwa cukai ini juga memberi dorongan kepada industri untuk memproduksi minuman rendah gula.
"Cukai MBDK masih dalam tahap pembahasan antar kementerian/lembaga, implementasi pemungutan cukai MBDK tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian, daya beli masyarakat dan momentum yang tepat," jelasnya.
Komisi XI DPR dan Kemenkeu sebelumnya telah sepakat bahwa MBDK akan menjadi objek baru barang kena cukai dalam APBN 2026.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan, Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026. Meski demikian, besaran tarif belum ditetapkan.
"Pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR," ucap Misbakhun. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Sumber | : | Inilah.com |
| Kategori | : | Automotif |













