KPK Mantapkan Penahanan Lima Tersangka Flyover Riau, Kerugian Negara Sentuh Rp60,8 Miliar
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penahanan lima tersangka dugaan korupsi pembangunan flyover di Provinsi Riau berjalan tanpa hambatan. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, aspek administratif maupun teknis dalam penahanan para tersangka tidak menghadapi masalah. Namun, Budi menegaskan proses hukum secara keseluruhan masih membutuhkan waktu sebelum memasuki tahap pelimpahan hingga persidangan.
Meski penahanan dipastikan lancar, Budi menyebut berkas perkara belum sepenuhnya siap untuk dibawa ke tahap berikutnya. Ia menekankan bahwa penyidik masih bekerja untuk memastikan seluruh alat bukti lengkap agar proses hukum dapat berjalan efektif.
Pada 10 Januari 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam proyek pembangunan jalan layang di Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta, Riau, tahun anggaran 2018. Mereka adalah Yunannaris, Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau; Gusrizal, selaku konsultan perencana; Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra; Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra; serta Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar. Dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek menjadi fokus utama penyidikan.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa KPK terus melanjutkan penanganan korupsi infrastruktur di daerah, sembari memastikan proses penahanan berjalan sesuai prosedur. ***













