Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
11 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
11 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
12 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
13 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Beladiri

KPK Mantapkan Penahanan Lima Tersangka Flyover Riau, Kerugian Negara Sentuh Rp60,8 Miliar

KPK Mantapkan Penahanan Lima Tersangka Flyover Riau, Kerugian Negara Sentuh Rp60,8 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Rabu, 19 November 2025 10:00 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penahanan lima tersangka dugaan korupsi pembangunan flyover di Provinsi Riau berjalan tanpa hambatan. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, aspek administratif maupun teknis dalam penahanan para tersangka tidak menghadapi masalah. Namun, Budi menegaskan proses hukum secara keseluruhan masih membutuhkan waktu sebelum memasuki tahap pelimpahan hingga persidangan.

Meski penahanan dipastikan lancar, Budi menyebut berkas perkara belum sepenuhnya siap untuk dibawa ke tahap berikutnya. Ia menekankan bahwa penyidik masih bekerja untuk memastikan seluruh alat bukti lengkap agar proses hukum dapat berjalan efektif.

Pada 10 Januari 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam proyek pembangunan jalan layang di Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta, Riau, tahun anggaran 2018. Mereka adalah Yunannaris, Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau; Gusrizal, selaku konsultan perencana; Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra; Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra; serta Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar. Dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek menjadi fokus utama penyidikan.

Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa KPK terus melanjutkan penanganan korupsi infrastruktur di daerah, sembari memastikan proses penahanan berjalan sesuai prosedur. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww