Dituding Tukar Perkara dengan Kejagung, KPK Jawab Tegas dan Beberkan Alasan Pelimpahan
![]() |
| Ketua KPK, Setyo Budiyanto. |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons isu adanya dugaan tukar guling perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dua kasus besar: pengadaan minyak mentah Petral/PES dan proyek Google Cloud dalam program digitalisasi pendidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menepis anggapan itu dan menegaskan pelimpahan perkara berlangsung sesuai mekanisme penyidikan.
“Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang,” ujarnya di Padi Resort, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Setyo menjelaskan, perkara Petral memang lebih dulu ditangani KPK sehingga Kejagung menyerahkan kasus serupa agar penanganan tidak tumpang tindih. Sebaliknya, KPK akan melimpahkan perkara Google Cloud karena Kejagung tengah menyidik pengadaan laptop Chromebook yang beririsan langsung dengan proyek tersebut dalam program digitalisasi Kemendikbudristek.
“Bukan tukaran, tetapi karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya, semuanya memang harus diserahkan. Ya, itu yang terjadi,” urainya.
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan baru dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petral/PES periode 2009–2015. Perkara ini masuk dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Proses masih pada tahap penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka.
“KPK menerbitkan Sprindik baru. Dalam perkara baru ini belum ada penetapan tersangka, sprindik umum,” jelas Jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (3/11/2025).
Penyidikan ini merupakan perkembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis PT Pertamina tahun anggaran 2012–2014 yang menjerat Chrisna Damayanto (CD)—Direktur Pengolahan PT Pertamina sekaligus Komisaris Petral—serta perkara dugaan korupsi minyak mentah periode 2012–2014 dengan tersangka Bambang Irianto (BI), Direktur PETRAL saat itu. Penyidik menemukan indikasi kerugian negara lainnya dari rentang waktu yang lebih panjang, yakni 2009 hingga 2015.
Sementara itu, kasus Chromebook dengan nilai kerugian negara Rp1,98 triliun kini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat. Tersangka yang segera berstatus terdakwa meliputi eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief (IBAM), eks Direktur Pembinaan SMP Mulyatsyah (MUL), serta eks Direktur Pembinaan SD Sri Wahyuningsih (SW). Satu tersangka lain, mantan stafsus Kemendikbudristek Jurist Tan, masih buron dan tengah diupayakan penerbitan red notice melalui Interpol Lyon.
Perkembangan penyidikan Chromebook disebut berpotensi menyeret pihak rekanan Kemendikbudristek, termasuk vendor pengadaan Chromebook maupun pengembang ChromeOS dari Google. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













