Siapa Beking Karyawan Transjakarta Terduga Pelaku Pelecehan?
![]() |
| Kantor PT Transjakarta. (Ist) |
Rabu, 19 November 2025 08:02 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) mempertanyakan keseriusan PT Transjakarta dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan karyawannya. Terduga pelaku diketahui hanya dijatuhi sanksi Surat Peringatan 2 (SP2), tanpa proses lanjutan yang jelas. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai ada atau tidaknya pihak yang membekingi pelaku.
Ketua FPPJ, Endriansyah yang akrab disapa Rian menilai, keputusan perusahaan terkesan janggal dan tidak mencerminkan keberpihakan pada korban.
"Bagaimana mungkin kasus dugaan pelecehan seksual hanya disanksi dengan SP2? Ini bukan pelanggaran ringan. Pertanyaannya, siapa yang membekingi pelaku sehingga bisa mendapat perlakuan lunak?" tegas Rian, Rabu (19/11/2025).
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya hubungan istimewa antara terduga pelaku dan pihak tertentu di internal atau eksternal PT Transjakarta.
"Apakah mungkin terduga pelaku ini saudara, kerabat, atau titipan orang penting? Kami menilai wajar bila publik bertanya-tanya karena penanganannya belum cukup transparan," ungkapnya.
Rian juga mengkritik PT Transjakarta yang hingga kini belum memberikan pendampingan hukum kepada korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Sampai sekarang tidak ada informasi bahwa perusahaan membantu korban membuat laporan polisi. Padahal dalam kasus sensitif seperti ini, korban membutuhkan dukungan, bukan dibiarkan sendiri," jelasnya.
Ia meminta, agar PT Transjakarta tidak mengambil alih kewenangan pihak kepolisian untuk mendalami dan menyelidi kasus ini lebih lanjut.
"Biarkan pihak kepolisian yang mencari bukti. Prinsipnya, cukup berikan pendampingan dan perlindungan kepada korban untuk melapor ke pihak kepolisian," tambahnya.
Rian memastikan, FPPJ akan terus mengawal kasus ini hingga ada transparansi dan langkah tegas dari PT Transjakarta.
"Kasus pelecehan seksual dan perundungan, termasuk di lingkungan kerja tidak dapat ditolerir. Pelaku harus dihukum berat agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yan lainnya," pungkas Rian. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Korporasi, Beladiri, DKI Jakarta |













