Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
10 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
10 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
11 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
11 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
7 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Beladiri

‎Siapa Beking Karyawan Transjakarta Terduga Pelaku Pelecehan?

‎Siapa Beking Karyawan Transjakarta Terduga Pelaku Pelecehan?
Kantor PT Transjakarta. (Ist)
Rabu, 19 November 2025 08:02 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) mempertanyakan keseriusan PT Transjakarta dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan karyawannya. Terduga pelaku diketahui hanya dijatuhi sanksi Surat Peringatan 2 (SP2), tanpa proses lanjutan yang jelas. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai ada atau tidaknya pihak yang membekingi pelaku.

‎Ketua FPPJ, Endriansyah yang akrab disapa Rian menilai, keputusan perusahaan terkesan janggal dan tidak mencerminkan keberpihakan pada korban.

‎
‎"Bagaimana mungkin kasus dugaan pelecehan seksual hanya disanksi dengan SP2? Ini bukan pelanggaran ringan. Pertanyaannya, siapa yang membekingi pelaku sehingga bisa mendapat perlakuan lunak?" tegas Rian, Rabu (19/11/2025).
‎
‎Ia juga menyoroti kemungkinan adanya hubungan istimewa antara terduga pelaku dan pihak tertentu di internal atau eksternal PT Transjakarta.
‎
‎"Apakah mungkin terduga pelaku ini saudara, kerabat, atau titipan orang penting? Kami menilai wajar bila publik bertanya-tanya karena penanganannya belum cukup transparan," ungkapnya.
‎
‎Rian juga mengkritik PT Transjakarta yang hingga kini belum memberikan pendampingan hukum kepada korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
‎
‎"Sampai sekarang tidak ada informasi bahwa perusahaan membantu korban membuat laporan polisi. Padahal dalam kasus sensitif seperti ini, korban membutuhkan dukungan, bukan dibiarkan sendiri," jelasnya.
‎
‎Ia meminta, agar PT Transjakarta tidak mengambil alih kewenangan pihak kepolisian untuk mendalami dan menyelidi kasus ini lebih lanjut.
‎
‎"Biarkan pihak kepolisian yang mencari bukti. Prinsipnya, cukup berikan pendampingan dan perlindungan kepada korban untuk melapor ke pihak kepolisian," tambahnya.
‎
‎Rian memastikan, FPPJ akan terus mengawal kasus ini hingga ada transparansi dan langkah tegas dari PT Transjakarta.
‎
‎"Kasus pelecehan seksual dan perundungan, termasuk di lingkungan kerja tidak dapat ditolerir. Pelaku harus dihukum berat agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yan lainnya," pungkas Rian. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Korporasi, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww