Kursi Polisi di Jabatan Sipil Digoyang MK, Menteri Kehutanan Tegaskan Peran Polri Masih Krusial
![]() |
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil memunculkan dinamika baru di berbagai lembaga negara. Putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025 itu mengabulkan permohonan uji materi Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menegaskan bahwa setiap polisi aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun bila ingin menduduki posisi sipil.
Meski demikian, pandangan berbeda disampaikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Ia menegaskan tetap membutuhkan dukungan aparat kepolisian di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Ia menilai keberadaan polisi justru memperkuat pengawasan internal dan penanganan isu strategis seperti kebakaran hutan.
“Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu,” katanya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Raja Juli menuturkan, Irjen Kemenhut yang kini dijabat perwira tinggi Polri berperan besar dalam memperbaiki tata kelola lembaga. Ia juga menyebut staf khusus dari unsur kepolisian memberi kontribusi signifikan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola. Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla,” ujarnya.
Ia mengungkap telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta personel terbaik Polri mengisi sejumlah posisi strategis di kementeriannya. “Faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu saya melaksanakan tugas yang tidak mudah itu,” tambahnya.
Di luar Kemenhut, data Mabes Polri menunjukkan setidaknya ada 300 anggota aktif yang saat ini menduduki posisi manajerial di berbagai kementerian dan lembaga. Selain itu, sekitar 3.800 personel Polri bertugas sebagai staf pendukung, seluruhnya ditempatkan atas permintaan instansi terkait.
Menanggapi putusan MK, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku surut. Penempatan polisi aktif yang sudah berlangsung sebelumnya tetap sah, kecuali ada penarikan oleh institusi Polri. Putusan MK mulai berlaku hanya untuk pengajuan penugasan berikutnya.
Situasi ini menunjukkan bahwa perdebatan soal penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil belum akan mereda, terlebih ketika sejumlah kementerian merasa dukungan aparat kepolisian masih menjadi kebutuhan mendesak. ***| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













