Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
18 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
17 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
11 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
4
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
12 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
5
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
11 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
16 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Beladiri

‎DPR Memastikan KUHAP Baru Tak Ganggu Kinerja Aparat

‎DPR Memastikan KUHAP Baru Tak Ganggu Kinerja Aparat
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Ist)
Jum'at, 21 November 2025 11:28 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan penerapan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 tidak akan mengganggu kewenangan aparat penegak hukum. Ia menegaskan seluruh proses penyelidikan hingga penuntutan tetap berjalan berdasarkan hukum yang berlaku.

‎"Pengesahan KUHAP baru tidak akan menimbulkan kekosongan hukum, karena semua ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksana telah memiliki dasar hukum yang masih berlaku," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

‎
‎Ia menjelaskan regulasi teknis penegakan hukum, mulai penyidikan, penahanan, bantuan forensik, penggunaan CCTV, hingga ganti rugi dan rehabilitasi, masih ditopang PP 27/1983 dan aturan sektoral di Polri, Kejaksaan, Kemenkes, serta Mahkamah Agung. 
‎
‎"Seluruh peraturan tersebut tetap berlaku sampai Peraturan Pemerintah yang baru tentang Pelaksanaan KUHAP resmi ditetapkan," jelasnya.
‎
‎Menurut Habiburokhman, seluruh pola kerja aparat tetap dapat dijalankan tanpa hambatan. 
‎
‎"Mekanisme yang telah berjalan seperti koordinasi penyidik dan penuntut umum, keadilan restoratif, pembantaran, penyitaan, pengelolaan barang bukti, perlindungan penyandang disabilitas, hingga penanganan tindak pidana korporasi dapat terus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang sudah ada," katanya.
‎
‎Ia menegaskan publik tidak perlu khawatir, karena proses transisi berlangsung terkendali. 
‎
‎"Sistem yang ada tetap berjalan secara normal, sementara pemerintah menyusun aturan pelaksana untuk memastikan harmonisasi dan penyesuaian teknis," tuturnya. ***

Editor:Senopati Ukoro
Sumber:Detik.com
Kategori:Nasional, Beladiri
wwwwww