DPR Memastikan KUHAP Baru Tak Ganggu Kinerja Aparat
![]() |
| Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Ist) |
Jum'at, 21 November 2025 11:28 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan penerapan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 tidak akan mengganggu kewenangan aparat penegak hukum. Ia menegaskan seluruh proses penyelidikan hingga penuntutan tetap berjalan berdasarkan hukum yang berlaku.
"Pengesahan KUHAP baru tidak akan menimbulkan kekosongan hukum, karena semua ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksana telah memiliki dasar hukum yang masih berlaku," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Ia menjelaskan regulasi teknis penegakan hukum, mulai penyidikan, penahanan, bantuan forensik, penggunaan CCTV, hingga ganti rugi dan rehabilitasi, masih ditopang PP 27/1983 dan aturan sektoral di Polri, Kejaksaan, Kemenkes, serta Mahkamah Agung.
"Seluruh peraturan tersebut tetap berlaku sampai Peraturan Pemerintah yang baru tentang Pelaksanaan KUHAP resmi ditetapkan," jelasnya.
Menurut Habiburokhman, seluruh pola kerja aparat tetap dapat dijalankan tanpa hambatan.
"Mekanisme yang telah berjalan seperti koordinasi penyidik dan penuntut umum, keadilan restoratif, pembantaran, penyitaan, pengelolaan barang bukti, perlindungan penyandang disabilitas, hingga penanganan tindak pidana korporasi dapat terus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang sudah ada," katanya.
Ia menegaskan publik tidak perlu khawatir, karena proses transisi berlangsung terkendali.
"Sistem yang ada tetap berjalan secara normal, sementara pemerintah menyusun aturan pelaksana untuk memastikan harmonisasi dan penyesuaian teknis," tuturnya. ***













