Honorer Terjepit Sistem: Gaji Minim dan Risiko Hukum Jadi Bayangan Profesi Guru
![]() |
| Ilustrasi (foto: inilah.com) |
JAKARTA – Setiap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) selalu dihiasi pidato apresiasi. Namun gema penghormatan itu tidak sepenuhnya menjangkau ribuan guru honorer yang bekerja dalam batas kesabaran. Di balik upacara dan lagu penghormatan, masih ada kenyataan pahit yang belum terselesaikan: gaji rendah, status tidak jelas, hingga ancaman jerat hukum.
Salah satu potret paling keras dari kegelisahan itu muncul di ruang rapat DPR di Senayan beberapa bulan lalu. Rerisa, guru honorer dari Bengkulu, tak mampu menahan air mata saat menyampaikan kondisi yang ia jalani bertahun-tahun. Ia mengaku menerima honor hanya Rp540.000 per bulan, tanpa kepastian Nomor Induk Pegawai.
“Kalau Ibu mau tahu nasib kami, gaji kami itu dihitung Rp30.000 per jam, itu pun bukan per jam sehari tapi satu bulan,” katanya. Ia juga menyinggung adanya guru tertentu yang dengan mudah mendapatkan SK Gubernur karena kedekatan tertentu, sementara guru honorer murni dibiarkan menggantung.
Di tengah ketidakpastian itu, satu harapan terus disuarakan: pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Perjuangkan kami! Izinkan kami untuk bisa diangkat menjadi PPPK, asalkan punya kejelasan untuk karier kami,” urainya.
Di sisi lain, problem guru honorer tidak hanya soal penghasilan. Di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal terjebak dalam persoalan hukum setelah mengusulkan iuran Rp20.000 kepada orang tua murid. Dana itu diniatkan untuk membantu membayar honor 10 rekan guru yang hampir setahun tidak menerima upah. Langkah yang dimaksudkan sebagai solidaritas itu justru dianggap pungutan liar. Keduanya dipecat tidak hormat dan dihukum satu tahun penjara.
Lima tahun berlalu, martabat mereka akhirnya dipulihkan. Presiden Prabowo Subianto menyerahkan surat rehabilitasi pada November 2025. “Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi. Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang,” ungkapnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin, menilai bahwa profesi guru membutuhkan perlindungan sistematis. Ia menekankan bahwa guru bukan sekadar pelengkap administrasi sekolah, melainkan penopang utama masa depan bangsa. Ia juga mengingatkan agar praktik pungutan liar yang membebani orang tua tidak diberlakukan kepada guru sebagai kambing hitam.
Di balik peringatan HGN, suara-suara ini menjadi pengingat bahwa penghormatan tidak cukup disampaikan lewat seremonial. Para guru honorer masih menunggu kepastian yang belum datang, sementara tanggung jawab mereka di kelas semakin besar dari waktu ke waktu. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli, Ekonomi, Umum, DKI Jakarta |













