LP2AD Soroti Pengelolaan Amburadul TPST Bantar Gebang
![]() |
| Direktur Eksekutif LP2AD, Victor Irianto Napitupulu. (Ist) |
Selasa, 09 Desember 2025 12:36 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu menyoroti amburadulnya pengelolaan TPST Bantar Gebang, Jawa Barat.
Victor mengatakan, masalah terjadinya antrean truk pengangkut sampah tidak bisa ditangani dengan baik meski menjadi persoalan klasik yang sudah berlangsung lama.
"Sopir truk sampah harus antre hingga belasan jam di TPST Bantar Gebang saat melakukan pengangkutan sampah. Kondisi ini diduga memicu mereka kelelahan bekerja hingga mengalami masalah kesehatan dan meninggal dunia," kata Victor, Selasa (9/12/2025).
Victor menjelaskan, TPST Bantar Gebang tentu tidak ideal bagi mereka yang melakukan aktivitas di sana. Termasuk, para sopir yang harus menghirup bau sampah dalam waktu lama.
"Harus ada terobosan agar seluruh proses bagi para sopir truk bisa berlangsung cepat. Selama tata kelola TPST Bantar Gebang masih konvensional, solusi antrean pembuangan sulit terjawab. Terlebih, volume sampah tidak akan berkurang," tegasnya.
Menurut Victor, permasalahan TPST Bantar Gebang adalah juga karena Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta tidak maksimal dalam menyiapkan zona pembuangan dan adanya masalah alat pendukung yang menyebabkan antrean.
"Alat berat pendukung pekerjaan yang baru tidak digunakan. Mungkin alat berat yang kalau saya tidak salah direalisasikan dalam Tahun Anggaran 2024 cuma jadi pajangan di sana," bebernya.
Victor meminta, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto tidak lagi bekerja setelah ada kejadian atau pemberitaan untuk melakukan perbaikan kinerja.
"Saya khawatir Pak Asep ini kurang melakukan pengawasan langsung atau memang melakukan pembiaran kondisi sampai ada korban jiwa baru mau bertindak," ucapnya.
Ia menambahkan, Dinas LH DKI Jakarta harus terbuka dan transparan dengan kondisi yang terjadi, meminta maaf kepada para sopir truk sampah serta keluarganya.
"Kalau hanya soal santunan dari BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan itu normatif saja. Sebab, mereka para sopir truk sampah yang berstatus PJLP memang mendapatkan hak itu. Kita perlu tahu apakah sopir truk sampah ini saat bekerja overtime akibat dampak antrean panjang di TPST Bantar Gebang juga diberikan upah lembur sesuai aturan berlaku," pungkas Victor. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |













