Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
22 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
2
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
21 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
3
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
23 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
4
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
21 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
5
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
Sepakbola
23 jam yang lalu
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
6
Timnas Indonesia Gelar Pemusatan Latihan di Bali pada FIFA Matchday November
Sepakbola
21 jam yang lalu
Timnas Indonesia Gelar Pemusatan Latihan di Bali pada FIFA Matchday November
Home  /  Berita  /  PON

Purbaya Akhiri Insentif Terselubung, Ekspor Batu Bara Kena Bea Keluar Mulai 2026

Purbaya Akhiri Insentif Terselubung, Ekspor Batu Bara Kena Bea Keluar Mulai 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (foto: rmol/alifia dwi)
Selasa, 09 Desember 2025 16:30 WIB

JAKARTA – Pemerintah memastikan ekspor batu bara kembali dikenakan Bea Keluar (BK) pada 2026. Langkah ini disebut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai upaya menghentikan praktik yang selama ini membuat negara justru merugi ketika harga batu bara melonjak di pasar global.

Purbaya menjelaskan bahwa tarif BK akan berkisar 1 hingga 5 persen dari nilai ekspor. Rentang tarif tersebut bukan kebijakan baru, melainkan pengembalian ke skema yang berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja membebaskan batu bara dari pungutan.

“Jadi saya balikin ke normal seperti itu. Sebelum Undang-undang Cipta Kerja, range tarifnya 1–5 persen,” ujarnya di kawasan DPR, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Menurutnya, pembebasan pungutan justru menempatkan negara pada posisi kerugian. Saat harga tinggi, tidak ada kontribusi yang masuk dari pelaku usaha. Sebaliknya, ketika harga turun, pemerintah harus mengembalikan restitusi yang diajukan perusahaan.

“Seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu, masa net negative, kan rugi,” tegasnya. 

Melalui kebijakan normalisasi ini, pemerintah menargetkan potensi penerimaan sekitar Rp20 triliun pada 2026. Purbaya menyampaikan bahwa rancangan tarif tersebut telah dibahas bersama Kementerian ESDM dan akan dirumuskan berdasarkan kualitas batu bara.

“Jadi 1–5 persen itu nanti harusnya dari nilai ekspor. Karena per ton bisa beda-beda. Mungkin nanti bisa kalori sekian dapat tarif sekian, tapi pada akhirnya per value,” jelasnya.

Langkah ini menjadi sinyal keberpihakan fiskal yang lebih tegas, di mana pemerintah ingin memastikan sektor batu bara memberikan kontribusi yang seimbang terhadap penerimaan negara. Dengan struktur tarif baru tersebut, pelaku usaha batu bara akan kembali memiliki kewajiban yang sama seperti sebelum era deregulasi melalui UU Cipta Kerja. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:PON, Voli, Ekonomi
wwwwww