Purbaya Akhiri Insentif Terselubung, Ekspor Batu Bara Kena Bea Keluar Mulai 2026
![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (foto: rmol/alifia dwi) |
JAKARTA – Pemerintah memastikan ekspor batu bara kembali dikenakan Bea Keluar (BK) pada 2026. Langkah ini disebut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai upaya menghentikan praktik yang selama ini membuat negara justru merugi ketika harga batu bara melonjak di pasar global.
Purbaya menjelaskan bahwa tarif BK akan berkisar 1 hingga 5 persen dari nilai ekspor. Rentang tarif tersebut bukan kebijakan baru, melainkan pengembalian ke skema yang berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja membebaskan batu bara dari pungutan.
“Jadi saya balikin ke normal seperti itu. Sebelum Undang-undang Cipta Kerja, range tarifnya 1–5 persen,” ujarnya di kawasan DPR, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, pembebasan pungutan justru menempatkan negara pada posisi kerugian. Saat harga tinggi, tidak ada kontribusi yang masuk dari pelaku usaha. Sebaliknya, ketika harga turun, pemerintah harus mengembalikan restitusi yang diajukan perusahaan.
“Seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu, masa net negative, kan rugi,” tegasnya.
Melalui kebijakan normalisasi ini, pemerintah menargetkan potensi penerimaan sekitar Rp20 triliun pada 2026. Purbaya menyampaikan bahwa rancangan tarif tersebut telah dibahas bersama Kementerian ESDM dan akan dirumuskan berdasarkan kualitas batu bara.
“Jadi 1–5 persen itu nanti harusnya dari nilai ekspor. Karena per ton bisa beda-beda. Mungkin nanti bisa kalori sekian dapat tarif sekian, tapi pada akhirnya per value,” jelasnya.
Langkah ini menjadi sinyal keberpihakan fiskal yang lebih tegas, di mana pemerintah ingin memastikan sektor batu bara memberikan kontribusi yang seimbang terhadap penerimaan negara. Dengan struktur tarif baru tersebut, pelaku usaha batu bara akan kembali memiliki kewajiban yang sama seperti sebelum era deregulasi melalui UU Cipta Kerja. ***













