Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
23 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
2
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
24 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
3
Timnas Indonesia Gelar Pemusatan Latihan di Bali pada FIFA Matchday November
Sepakbola
23 jam yang lalu
Timnas Indonesia Gelar Pemusatan Latihan di Bali pada FIFA Matchday November
4
Taman Bendera Pusaka Raih Seoul Design Award, Komisaris PT ITJ: Legacy Pramono Anung Diakui Dunia
Metropolitan
11 jam yang lalu
Taman Bendera Pusaka Raih Seoul Design Award, Komisaris PT ITJ: Legacy Pramono Anung Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Olympic

‎DPRD Desak Audit Total Bangunan Jakarta Usai Tragedi Gedung Terra Drone Terbakar

‎DPRD Desak Audit Total Bangunan Jakarta Usai Tragedi Gedung Terra Drone Terbakar
Kondisi Gedung Terra Drone setelah kebakaran. (Ist)
Rabu, 10 Desember 2025 11:47 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA - Tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone, Jakarta, yang menewaskan 22 orang menjadi sorotan serius DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis menilai, peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan bangunan gedung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.‎

‎Ali Lubis menyampaikan, duka mendalam atas jatuhnya 22 korban tewas dalam peristiwa tersebut. 

‎
‎Menurutnya, kebakaran ini bukan semata-mata musibah, melainkan indikasi adanya pelanggaran serius terhadap regulasi keselamatan bangunan.
‎
‎"Berdasarkan informasi petugas dan temuan di lapangan, gedung Terra Drone diduga tidak memiliki jalur evakuasi yang memadai dan hanya memiliki satu pintu keluar. Ini merupakan peringatan keras atas lemahnya sistem pengawasan bangunan gedung di Jakarta," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
‎
‎Ia menjelaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
‎
‎Ali menegaskan, setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, termasuk penyediaan jalur evakuasi, pintu darurat, dan sarana penyelamatan lainnya. Selain itu, bangunan juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan.
‎
‎"Ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana bangunan dengan kondisi seperti itu bisa beroperasi dan menjalankan usaha di Jakarta. Jika benar tidak memiliki jalur evakuasi dan SLF, maka ini adalah bentuk kelalaian pengawasan yang fatal dan harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
‎
‎Menyikapi kejadian tersebut, Ali Lubis mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan gedung di ibu kota, khususnya bangunan bertingkat dan bangunan dengan tingkat hunian tinggi.
‎
‎Selain itu, ia juga meminta penegakan sanksi administratif hingga pidana terhadap pemilik atau pengelola gedung yang mengabaikan keselamatan pekerja dan penghuni. 
‎
‎"Seluruh bangunan yang belum memiliki SLF seharusnya dihentikan sementara aktivitasnya sampai dinyatakan laik fungsi, demi mencegah tragedi serupa terulang," pungkas Ali. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Olympic, SEA Games, DKI Jakarta
wwwwww