Indonesia Siapkan Pembatasan Medsos untuk Anak, Aturan Ditargetkan Berlaku Maret 2026
![]() |
| Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sambutan saat menghadiri Deklarasi Arah Indonesia Digital di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025). (foto: amira nada/kumparan) |
JAKARTA – Pemerintah mempercepat langkah perlindungan digital bagi anak. Kementerian Komunikasi dan Digital menargetkan aturan pembatasan akses media sosial untuk anak mulai berlaku penuh pada Maret 2026. Kebijakan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran global terhadap risiko yang mengintai generasi muda di ruang digital, terutama setelah Australia resmi memperketat batas usia bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut Indonesia telah menyiapkan dasar regulasi sejak Maret 2025, namun implementasinya belum sepenuhnya berjalan karena masih memasuki masa transisi.
"Mudah-mudahan waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan," ujarnya di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Rabu (10/12).
Rancangan kebijakan ini akan mengatur dua batas usia berbeda: 13 tahun dan 16 tahun. Penentuan kategori usia bergantung pada tingkat risiko tiap platform digital.
"Bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun kepada anak-anak di angka 13 tahun dan di angka 16 tahun. Tergantung dengan risiko dari profil masing-masing platform," lanjutnya.
Meutya menegaskan bahwa pembatasan ini bukan sekadar mengikuti tren global, tetapi merupakan kebutuhan untuk memastikan keamanan pengguna muda dari berbagai ancaman seperti konten tidak layak, kecanduan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi.
"Australia hari ini juga sudah melakukan pembatasan terhadap anak-anak di bawah 16 tahun. Indonesia sudah memiliki sejak Maret aturannya, sekarang dalam masa transisi," ungkapnya.











