Pemerintah Targetkan Evaluasi Lingkungan Sumatra Rampung Maret 2026
![]() |
| Kayu gelondongan dampak bencana banjir Sumatra. (Ist) |
Selasa, 23 Desember 2025 14:44 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, penanganan lingkungan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra akan dilakukan berbasis sains dan data eksakta.
Pemerintah mengerahkan puluhan perguruan tinggi dan para ahli lintas disiplin untuk memastikan langkah rehabilitasi hingga penegakan hukum dilakukan secara terukur dan ilmiah.
Ia menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bekerja bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyusun rapid assessment sebagai tahap awal penanganan. Kajian cepat ini ditargetkan rampung pada Januari 2026.
"Rapid assessment akan memberikan rekomendasi lokasi rehabilitasi pemukiman dan lahan pertanian agar jauh dari potensi bencana," kata Hanif, Selasa (23/12/2025).
Penilaian dilakukan melalui dua skema, yakni kesesuaian lokasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama para ahli serta perencanaan tata letak kota dan pemukiman dengan melibatkan Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia.
Tahap berikutnya adalah evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi dasar penyusunan kebijakan tata ruang di tiga provinsi terdampak, yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
Pemerintah akan menilai, apakah tata ruang yang berlaku telah sesuai dengan KLHS, lalu membandingkannya dengan kondisi faktual di lapangan untuk melihat kesenjangan yang berpotensi memicu bencana.
"Jika tata ruang sudah ada tetapi bencana tetap terjadi sangat berat, berarti ada yang salah dalam perencanaan," ujar Hanif.
Evaluasi KLHS dan tata ruang ini ditargetkan selesai paling lambat Maret 2026 dengan melibatkan seluruh komponen perguruan tinggi di Indonesia.
KLH juga melakukan evaluasi persetujuan lingkungan, baik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), terutama yang berbasis landscape dan aktivitas ekstraksi mineral serta batubara.
Evaluasi dilakukan melalui audit lingkungan yang saat ini sudah berjalan, terutama di Sumatra Utara.
Hanif menyebut, audit lingkungan dilakukan terhadap lebih dari 100 unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Meski keseluruhan proses diperkirakan memakan waktu hampir satu tahun, pemerintah menargetkan audit terhadap kegiatan berskala besar selesai pada Maret 2026 agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Hasil audit akan menentukan langkah penegakan hukum, apakah sanksi administrasi paksaan pemerintah, gugatan perdata, atau pendekatan pidana," tegasnya.
Pendekatan pidana akan ditempuh apabila ditemukan hubungan kausal yang menimbulkan korban jiwa.
Di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Poro, Kementerian Lingkungan Hidup telah mendalami 8-9 unit usaha dan menjatuhkan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan serta audit lingkungan.
Sementara, di Sumatra Barat, verifikasi lapangan tengah dilakukan terhadap 17 unit usaha dari sekitar 50 kegiatan yang teridentifikasi, mencakup industri semen, pertambangan, perumahan, dan perkebunan sawit.
Adapun untuk Aceh, pengawasan sementara dilakukan secara tidak langsung karena luas wilayah terdampak mencapai sekitar 4,9 juta hektare dan akses yang terbatas. Pemerintah akan melanjutkan pendalaman melalui verifikasi lapangan setelah kajian awal selesai, dengan menekankan bahwa seluruh kebijakan dan penindakan akan berbasis bukti ilmiah dan analisis spasial. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Lingkungan |













