Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
10 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
11 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
15 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Dipanggil KPK soal Kuota Haji, Dito Ariotedjo Ungkap Momen Lawatan Jokowi ke Saudi

Dipanggil KPK soal Kuota Haji, Dito Ariotedjo Ungkap Momen Lawatan Jokowi ke Saudi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (tengah) saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat siang (23/1/2026). (Foto: inilah.com/rizki aslendra)
Jum'at, 23 Januari 2026 14:37 WIB

JAKARTA – Pemeriksaan dugaan korupsi kuota haji terus melebar. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026), untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Pantauan di lokasi, Dito tiba sekitar pukul 12.30 WIB setelah menunaikan salat Jumat. Ia tampil santai mengenakan jaket cokelat dengan pakaian serba hitam, sebelum memasuki ruang pemeriksaan penyidik.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex. Dito mengakui agenda pemeriksaannya tidak lepas dari kasus tersebut.

“Di surat undangannya memang terkait kuota haji, tentang tersangka Gus Yaqut dan satu lagi,” ujar Dito kepada awak media. 

Ia menyebut, penyidik akan menggali perannya saat mendampingi Presiden ke-7 Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2023. Dalam kunjungan itu, Jokowi melakukan pertemuan tingkat tinggi dengan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman.

Pertemuan tersebut, kata Dito, membahas upaya diplomasi untuk memperoleh tambahan kuota haji Indonesia pada 2024. “Yang mungkin sudah pernah beredar, pas kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu bersama Pak Jokowi,” ucapnya.

Dito menegaskan dirinya tidak menyiapkan hal khusus menjelang pemeriksaan. Ia mengaku siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

Sementara itu, KPK mengungkap nilai perkara kuota haji 2023–2024 tergolong besar. Hingga kini, sekitar Rp100 miliar telah dikembalikan oleh biro travel yang diduga terkait. Total potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (9/8/2025). Dalam proses pengusutan, KPK mencatat keterlibatan 13 asosiasi dari sekitar 400 biro travel penyelenggara ibadah haji khusus.

KPK juga telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Hingga kini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara peran Fuad masih didalami.

Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi bermula setelah Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji pada 2023 usai pertemuan Presiden Jokowi dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Tambahan kuota diberikan karena panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun.

Namun, kuota tambahan itu diduga dibagi dengan porsi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Kuota haji khusus kemudian disalurkan kepada biro travel, salah satunya Maktour Travel. Para penyelenggara diduga memberikan kickback kepada oknum di Kementerian Agama dari hasil penjualan kuota kepada calon jemaah. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww