Menelaah Pernyataan Wamen HAM Terkait Pendanaan NGO
![]() |
| ‎Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho. (Ist). |
Selasa, 27 Januari 2026 07:02 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pernyataan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI terkait pendanaan organisasi non-pemerintah (non-governmental organization/NGO) terus memicu perdebatan di ruang publik.
Di tengah kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil, muncul pula pandangan yang menilai pernyataan tersebut perlu ditempatkan sebagai wacana kebijakan negara yang sah dalam kerangka demokrasi.
Wamen HAM sebelumnya menyinggung potensi pengaruh kepentingan donor asing terhadap arah program dan agenda advokasi NGO. Pernyataan itu dinilai sebagian kalangan bukan sebagai bentuk stigmatisasi, melainkan bagian dari diskursus kehati-hatian negara dalam menjaga kedaulatan kebijakan publik.
Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai sumber pendanaan NGO merupakan isu yang wajar dan terbuka untuk diperdebatkan dalam negara demokratis.
Menurut dia, isu pendanaan tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut relasi kuasa dan arah kebijakan yang dapat memengaruhi ruang publik.
"Pendanaan selalu membawa konsekuensi relasi. Membicarakan sumber pendanaan NGO bukan berarti menuduh atau menstigma, tetapi bagian dari upaya membangun transparansi dan akuntabilitas dalam ekosistem demokrasi," ujar Agung dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2025).
Ia menilai, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan agar kebijakan publik dan ruang advokasi tidak terdistorsi oleh kepentingan yang bertentangan dengan kebutuhan nasional.
Dalam konteks tersebut, pembahasan soal pendanaan NGO disebut sebagai fungsi kehati-hatian negara, bukan pembatasan kebebasan berserikat maupun berekspresi.
Agung menambahkan, relasi antara negara dan masyarakat sipil idealnya dibangun secara dialogis dan setara. Menurut dia, demokrasi tidak hanya memberi ruang bagi NGO untuk mengkritik negara, tetapi juga membuka ruang bagi negara untuk mengajukan pertanyaan secara proporsional.
"Yang penting adalah tidak ada kriminalisasi dan tidak ada pembungkaman. Kritik dan evaluasi harus berjalan dua arah," katanya.
Terkait gagasan agar negara turut berperan dalam skema pendanaan NGO, Agung menilai, usulan tersebut perlu dilihat sebagai opsi kebijakan, bukan instrumen kontrol. Ia menekankan, pentingnya desain kebijakan yang menjamin independensi organisasi masyarakat sipil.
"Jika dirancang dengan mekanisme independen, transparan, dan tanpa intervensi substansi, pendanaan negara justru dapat memperkuat kemandirian masyarakat sipil," tuturnya.
Di sisi lain, kekhawatiran sejumlah kelompok masyarakat sipil terkait potensi penyempitan ruang kebebasan dinilai tetap relevan. Namun, penolakan terhadap diskusi pendanaan sejak awal disebut berisiko menutup ruang dialog publik yang lebih konstruktif.
Polemik ini dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat sipil. Kedua pihak dipandang berada dalam satu ekosistem demokrasi yang sama dan sama-sama memikul tanggung jawab menjaga akuntabilitas, kebebasan, serta kepentingan publik.
Sebelumnya, pernyataan Wamen HAM dalam sebuah forum publik memicu respons dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Sejumlah koalisi menyampaikan sikap terbuka yang menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan stigma terhadap NGO, khususnya yang menerima pendanaan dari luar negeri.
Mereka menegaskan, pendanaan asing merupakan praktik yang sah dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan selama dilakukan secara transparan dan akuntabel. Perdebatan mengenai isu ini pun masih terus berlangsung di ruang publik. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan |













