Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
13 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
8 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
9 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
12 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Olympic

Nekat Ajukan Kredit Mobil Pakai Data Orang Lain, Wanita di Medan Masuk Penjara

Nekat Ajukan Kredit Mobil Pakai Data Orang Lain, Wanita di Medan Masuk Penjara
Ilustrasi
Sabtu, 31 Januari 2026 16:11 WIB

MEDAN – Ambisi Dwi Rahma Sari untuk memiliki mobil Toyota All New Veloz dengan cara instan justru membawanya ke balik jeruji besi. Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada wanita asal Medan ini setelah terbukti melakukan penipuan dengan mencatut identitas orang lain dalam pengajuan kredit.

Kasus ini bermula saat penyedia jasa pembiayaan, Astra Credit Companies (ACC) Medan, menemukan kejanggalan pada berkas pemohonan yang diajukan. Setelah diselidiki, terungkap bahwa Dwi memalsukan keterangan dan menggunakan data pribadi pihak lain agar pengajuan kreditnya lolos verifikasi.

Langkah tegas diambil pihak korporasi dengan melaporkan temuan ini ke Polrestabes Medan. Perjalanan kasusnya sempat diwarnai upaya penghindaran oleh pelaku. Dwi diketahui mangkir hingga tiga kali dari panggilan polisi sebelum akhirnya dijemput paksa oleh petugas.

Branch Manager ACC Medan, Agusli, menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tindak pidana serius. Ia mewanti-wanti warga agar tidak tergiur menggunakan jasa joki atau meminjamkan data pribadi untuk kepentingan pengajuan kredit.

"Masyarakat juga jangan menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit karena dapat terjerat pidana," tegas Agusli dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan dokumen pribadi. Menurutnya, dokumen yang diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab sangat rentan disalahgunakan untuk aksi kejahatan serupa yang dapat merugikan pemilik data asli.

Dalam hukum Indonesia, praktik ini melanggar Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang sengaja mengubah, memalsukan, atau memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia. Kini, Dwi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hotel prodeo, sementara barang bukti dan catatan hukumnya menjadi peringatan bagi publik mengenai risiko besar di balik pemalsuan data kredit.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Sumatera Utara
wwwwww