Drama Penculikan Anak di Bekasi, Pelaku Gunakan Korban untuk Paksa Ibu Berpacaran
![]() |
JAKARTA – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus memilukan terkait penculikan seorang anak di Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Alih-alih urusan kriminal biasa, pelaku berinisial MAR tega menyandera korban demi memuaskan obsesi asmaranya terhadap ibu korban.
Kasus ini bermula saat korban diminta ibunya membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun, bocah malang tersebut tidak kunjung kembali. Hasil penelusuran menunjukkan korban dibawa oleh seorang pria yang mengenakan atribut ojek online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan intimidasi fisik untuk membawa pergi anak tersebut. Pelaku diduga menakut-nakuti korban dengan senjata tajam jenis belati yang disiapkan di dashboard sepeda motornya.
"Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam," ujar Budi, Sabtu (31/1/2026).
Setelah melakukan penyidikan intensif, polisi mencium jejak pelaku yang berusaha melarikan diri ke luar kota. Aksi pengejaran berakhir dramatis saat petugas menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Di dalam bus tersebut, MAR ditemukan bersama korban yang dalam kondisi tertekan.
Budi menjelaskan bahwa motif di balik tindakan nekat ini murni karena urusan pribadi. Pelaku menjadikan anak tersebut sebagai alat tawar agar sang ibu mau menjalin hubungan asmara kembali dengan dirinya.
"Motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku," jelasnya.
Saat ini, fokus utama adalah pemulihan psikologis bagi korban yang mengalami trauma akibat ancaman senjata tajam dan penculikan tersebut. Sementara itu, pelaku MAR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara, dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena menyasar anak di bawah umur. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta |













