Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
9 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
9 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
10 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
11 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Nasional

Skandal Korupsi Minyak Mentah Menggantung Negara Dinilai Kalah Cepat Tahan Tersangka

Skandal Korupsi Minyak Mentah Menggantung Negara Dinilai Kalah Cepat Tahan Tersangka
Riza Chalid
Minggu, 08 Maret 2026 09:43 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung masih terus berupaya memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Lamanya proses pengejaran buronan kelas kakap ini memunculkan kritik keras agar institusi penegak hukum tidak gampang menyerah.

Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menegaskan pemerintah harus lebih agresif menangkap pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

"Negara tidak boleh kalah dari Riza Chalid. Negara tidak boleh kalah dalam kasus ini," sebut Hibnu, Sabtu (7/3/2026).

Penerbitan Red Notice melalui perantara Interpol terbukti belum cukup ampuh untuk menyeret tersangka kembali ke tanah air. Hibnu menilai kehadiran tersangka sangat krusial untuk membongkar tuntas pihak-pihak berkuasa lain yang ikut menikmati aliran dana panas tersebut.

"Karena orang ini kan tanda petiknya The Big-nya. Jika ketemu, mungkin ia akan bisa memberikan informasi yang lain," urainya.

Selama buronan utama belum tertangkap, penanganan kasus korupsi minyak ini dianggap baru menyentuh lapisan bawah.

"Ini kan baru rantingnya, pohonnya belum ketemu," sambungnya.

Perbedaan sistem peradilan antarnegara menjadi tameng bagi para koruptor untuk menghindari jerat hukum. Para pelaku sengaja memilih lokasi pelarian yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi mengikat dengan Indonesia.

"Sembunyi di negara yang sulit bekerja sama dengan Indonesia," paparnya.

Merespons kebuntuan tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, mendesak Kementerian Luar Negeri turun tangan secara aktif membantu penyidik. Diplomasi timbal balik merupakan langkah konkret yang harus diambil apabila titik persembunyian tersangka sudah teridentifikasi.

"Apakah yang bersangkutan mau kembali atau tidak boleh kembali karena dianggap berjasa di negara yang bersangkutan," ungkap Suparji.

Menurutnya, negara pelarian bisa saja memberikan perlindungan khusus kepada tersangka. Oleh karena itu, kemampuan lobi pemerintah Indonesia sangat diuji untuk meyakinkan otoritas asing bahwa tersangka berstatus sebagai pelaku kejahatan yang wajib disidangkan di dalam negeri.

"Jadi ini masalah diplomasi kerja sama internasional yang harus diselesaikan," jelasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:okezone.com
Kategori:Nasional, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww