Skandal Korupsi Minyak Mentah Menggantung Negara Dinilai Kalah Cepat Tahan Tersangka
![]() |
| Riza Chalid |
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih terus berupaya memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Lamanya proses pengejaran buronan kelas kakap ini memunculkan kritik keras agar institusi penegak hukum tidak gampang menyerah.
Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menegaskan pemerintah harus lebih agresif menangkap pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
"Negara tidak boleh kalah dari Riza Chalid. Negara tidak boleh kalah dalam kasus ini," sebut Hibnu, Sabtu (7/3/2026).
Penerbitan Red Notice melalui perantara Interpol terbukti belum cukup ampuh untuk menyeret tersangka kembali ke tanah air. Hibnu menilai kehadiran tersangka sangat krusial untuk membongkar tuntas pihak-pihak berkuasa lain yang ikut menikmati aliran dana panas tersebut.
"Karena orang ini kan tanda petiknya The Big-nya. Jika ketemu, mungkin ia akan bisa memberikan informasi yang lain," urainya.
Selama buronan utama belum tertangkap, penanganan kasus korupsi minyak ini dianggap baru menyentuh lapisan bawah.
"Ini kan baru rantingnya, pohonnya belum ketemu," sambungnya.
Perbedaan sistem peradilan antarnegara menjadi tameng bagi para koruptor untuk menghindari jerat hukum. Para pelaku sengaja memilih lokasi pelarian yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi mengikat dengan Indonesia.
"Sembunyi di negara yang sulit bekerja sama dengan Indonesia," paparnya.
Merespons kebuntuan tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, mendesak Kementerian Luar Negeri turun tangan secara aktif membantu penyidik. Diplomasi timbal balik merupakan langkah konkret yang harus diambil apabila titik persembunyian tersangka sudah teridentifikasi.
"Apakah yang bersangkutan mau kembali atau tidak boleh kembali karena dianggap berjasa di negara yang bersangkutan," ungkap Suparji.
Menurutnya, negara pelarian bisa saja memberikan perlindungan khusus kepada tersangka. Oleh karena itu, kemampuan lobi pemerintah Indonesia sangat diuji untuk meyakinkan otoritas asing bahwa tersangka berstatus sebagai pelaku kejahatan yang wajib disidangkan di dalam negeri.
"Jadi ini masalah diplomasi kerja sama internasional yang harus diselesaikan," jelasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Nasional, Beladiri, DKI Jakarta |













