Petisi Ahli Dukung Penegakan Hukum Terkait Isu Ijazah Jokowi, Minta Publik Tunggu Putusan Pengadilan
![]() |
| Acara tahunan Seminar Nasional Petisi Ahli dengan tema "Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia (Pasca KUHAP dan KUHP berlaku)". |
Senin, 06 April 2026 21:20 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Polemik terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan dalam Seminar Nasional Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) yang mengangkat tema "Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia (Pasca KUHAP dan KUHP Berlaku)" di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/4/2026).
Ketua Umum Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menegaskan, organisasinya hadir untuk bersinergi dengan seluruh unsur penegak hukum dalam rangka memperkuat penegakan hukum yang adil dan berkeadilan di Indonesia.
Ia menekankan, Petisi Ahli bukan organisasi advokat, melainkan wadah terbuka bagi para praktisi hukum dan aparat penegak hukum untuk menyatukan persepsi hukum ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Pitra juga menanggapi isu yang tengah ramai diperbincangkan publik terkait dugaan ijazah palsu yang dikaitkan dengan mantan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, pihaknya konsisten mendukung aparat kepolisian dalam menjalankan proses hukum sesuai prinsip keadilan dan kebenaran.
Ia menyatakan, optimisme bahwa gugatan yang diajukan sejumlah pihak terhadap Kepolisian Daerah Metro Jaya akan ditolak, karena proses hukum masih berjalan dan harus dihormati.
"Terkait dengan ijazah, kita sangat mendukung Polri untuk menegakkan hukum sesuai dengan keadilan dan kebenaran. Jadi gugatan beberapa teman-teman purnawirawan itu kepada Polda Metro Jaya, hari ini kita membela Polda Metro Jaya dan kita optimistis bahwasannya gugatan itu akan ditolak karena kita selalu berdiri bersama aparat penegak hukum," ujar Pitra.
Sementara itu, Pembina Petisi Ahli, Elza Syarief menilai, polemik mengenai ijazah tersebut belum dapat disimpulkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menekankan pentingnya menjaga objektivitas hukum dan menghindari kesimpulan prematur di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Menurut Elza, proses pidana terkait perkara tersebut saat ini tengah berjalan menuju persidangan, sehingga gugatan perdata dinilai belum relevan sebelum adanya putusan pidana yang final. Ia juga menilai langkah hukum tertentu seperti praperadilan sudah melewati batas waktu karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Elza menambahkan, masyarakat diharapkan menunggu proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sebelum menilai kebenaran suatu perkara secara hukum.
"Saya sebagai orang hukum mengatakan bahwa perkara ini sifatnya prematur dan tidak ada korelasinya dengan perkara pidananya, sehingga biarlah hakim yang memberikan keputusan akhir terhadap kasus ini," pungkas Elza. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Beladiri |













