DPR Desak BNI Ganti Rugi Kasus Penggelapan Rp28 Miliar Dana Gereja Sumut
![]() |
| Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian (Foto: istimewa) |
JAKARTA - Miliaran rupiah dana milik jemaat Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, raib usai digelapkan oleh oknum mantan pegawai perbankan. Kasus hilangnya uang tabungan sebesar Rp28 miliar ini mendapat sorotan tajam dari parlemen yang mendesak pihak bank segera memberikan pertanggungjawaban penuh kepada para korban.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, mengaku telah turun tangan mengawal kasus ini dengan berkomunikasi langsung bersama jajaran direksi perbankan terkait. Langkah ini diambil guna memastikan institusi keuangan tersebut tidak lepas tangan atas kerugian besar yang dialami masyarakat akibat kelalaian sistem internal mereka.
"Saya berkesempatan berbicara dengan Direktur Utama Bank BNI, meminta untuk betul-betul menyelesaikan permasalahan ini, dan saya mengapresiasi Bank BNI akan bertanggung jawab dan mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut," ujar Kawendra, Sabtu (18/4/2026).
Uang puluhan miliar yang raib tersebut bukanlah dana sembarangan, melainkan hasil jerih payah jemaat yang dikumpulkan secara swadaya melalui Credit Union Paroki Aek Nabara. Rencananya, tabungan umat ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas pendidikan dan sekolah bagi masyarakat setempat.
Skandal manipulasi ini bermula tahun 2019 silam. Mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menjebak pengurus gereja dengan menawarkan produk investasi fiktif bernama BNI Deposito Investment. Tersangka mengiming-imingi korban dengan bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun dan meyakinkan bahwa program itu merupakan layanan resmi dari perusahaan.
Lantaran menaruh kepercayaan penuh pada institusi perbankan plat merah itu, pihak gereja bersedia menyetorkan dananya. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga meminta tanda tangan korban pada formulir penarikan kosong, memalsukan dokumen bilyet deposito, serta rutin mentransfer sejumlah uang setiap bulan agar seolah-olah itu adalah pembayaran bunga deposito resmi.
Aksi kejahatan yang memanipulasi kepercayaan umat ini akhirnya terbongkar bulan Februari 2026. Pihak gereja saat itu berencana mencairkan deposito senilai Rp10 miliar untuk keperluan mendesak pembangunan sekolah, namun selalu ditunda dengan berbagai alasan tak masuk akal. Kecurigaan kian menguat saat kepala kas yang baru mengonfirmasi bahwa produk investasi tersebut tidak pernah ada di sistem mereka.
Menyadari kedoknya terbongkar, tersangka sempat melarikan diri ke Australia bersama sang istri. Pelarian tersebut berakhir saat pihak kepolisian menangkapnya sepulang dari luar negeri di Bandara Kualanamu, Senin (30/3/2026). Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya memalsukan dokumen dan memindahkan paksa dana nasabah ke rekening pribadinya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













