Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Petani Kecil Asal Riau Ini Perjuangkan Sumber Penghidupan

Petani Kecil Asal Riau Ini Perjuangkan Sumber Penghidupan
Ilustrasi. (Ist).
Minggu, 19 April 2026 19:54 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Seorang petani kecil asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, H. Nasri Husin mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan ke Mahkamah Agung. Permohonan tersebut secara resmi telah diterima pada 30 Maret 2026.

Nasri, kelahiran 10 Oktober 1953, diketahui mengelola lahan seluas 0,5 hektare di Desa Pesikaian berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang sah sejak 2005-2006. Dalam permohonannya, ia menegaskan memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.

‎
‎"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," demikian kutipan dalam dokumen permohonan yang disampaikan pada Minggu (19/4/2026).
‎
‎Namun, lahan yang selama ini dikelola Nasri justru dikategorikan sebagai kawasan hutan tanpa sosialisasi yang memadai. Akibatnya, ia terancam sanksi administratif berupa denda hingga Rp25 juta per hektare per tahun.
‎
‎Selain ancaman denda, Nasri juga menghadapi potensi penyitaan lahan, pemblokiran rekening, serta kerugian ekonomi yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan usaha pertaniannya. Dalam dokumen permohonan disebutkan bahwa pemohon merupakan pihak yang berpotensi langsung terdampak oleh berlakunya ketentuan tersebut.
‎
‎Melalui kuasa hukumnya, Roynal C. Pasaribu dan Stevie, Nasri mengajukan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2025, khususnya Pasal 43 beserta lampirannya.
‎
‎Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah besaran denda administratif sebesar Rp25 juta per hektare per tahun. Dalam permohonan tersebut, ketentuan denda dinilai tidak memiliki dasar akademik, ekonomis, maupun ekologis, serta tidak mempertimbangkan tingkat kerusakan lingkungan.
‎
‎Selain itu, ketentuan tersebut juga dianggap tidak membedakan antara pelaku usaha skala kecil seperti petani dengan korporasi besar, serta dinilai tidak sejalan dengan prinsip polluter pays, yakni pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan seharusnya menanggung tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
‎
‎Akibatnya, sanksi administratif yang semestinya bersifat pembinaan dan perbaikan dinilai berubah menjadi hukuman yang berat dan berpotensi menyerupai sanksi pidana.
‎
‎Permohonan tersebut juga mengangkat dugaan bahwa pemerintah menetapkan sanksi yang tidak secara eksplisit diperintahkan oleh undang-undang. Dalam kajian hukum administrasi negara, tindakan tersebut dikenal sebagai ultra vires, yakni tindakan yang melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
‎
‎Lebih lanjut, pemohon juga menyoroti penempatan norma denda dalam lampiran peraturan. Secara hukum, lampiran umumnya berfungsi untuk mengatur hal-hal teknis, bukan norma yang bersifat mengikat. Jika terbukti, hal tersebut dapat menjadi indikasi cacat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Kini, keputusan berada di tangan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menguji peraturan di bawah undang-undang. Putusan atas perkara ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum administrasi dan perlindungan terhadap masyarakat kecil di sektor agraria dan kehutanan.
‎
‎"Permohonan ini menjadi ujian penting, apakah hukum hanya menjadi alat kekuasaan, atau tetap menjadi pelindung rakyat, termasuk yang paling kecil sekalipun," pungkas Roynal. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Beladiri
wwwwww