Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
17 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
21 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
18 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
17 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Jubir KPK Ungkap Celah Kongkalikong Proyek di Daerah

Jubir KPK Ungkap Celah Kongkalikong Proyek di Daerah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Selasa, 21 April 2026 15:35 WIB

JAKARTA - Sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Indonesia belum beranjak dari status zona merah korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mencengangkan bahwa seperempat dari total perkara yang ditanganinya berakar dari kongkalikong proyek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, tingginya angka penanganan perkara di sektor ini menunjukkan kerentanan yang terus dimanfaatkan para pelaku.

“Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan PBJ,” jelas Budi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Angka ini, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa ruang pengadaan masih sarat dengan praktik suap, pengaturan pemenang proyek, hingga permufakatan jahat antara penyelenggara negara dan pengusaha. Penyimpangan ini rupanya tidak melulu terjadi saat proses lelang berjalan, tapi kerap dirancang matang sejak tahapan awal.

"Modus yang kerap muncul adalah adanya uang ‘panjer’, suap ‘ijon’ proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu," urainya.

Praktik lancung tersebut, lanjut Budi, bermula dari adanya meeting of minds atau persekongkolan antara pejabat pemerintah dengan pihak swasta demi mengamankan paket pekerjaan tertentu.

Contoh konkrit permufakatan jahat ini terlihat dalam pengusutan kasus suap ‘ijon’ proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Ia diduga kuat meminta uang muka kepada kontraktor, padahal proyek tersebut belum resmi berjalan maupun ditenderkan.

Kasus serupa turut menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis, terkait permintaan fee demi memenangkan proyek pembangunan rumah sakit daerah.

Kerentanan sektor PBJ ini semakin dipertegas oleh hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention(MCSP) nasional. Meski skornya naik tipis dari 68 pada 2024 menjadi 69 pada 2025, angka tersebut masih menempatkan sektor pengadaan di kategori rawan.

Berbeda dengan MCSP, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk pengelolaan PBJ justru melonjak dari 64,83 pada 2024 menjadi 85,02 di tahun berikutnya. Walaupun grafik SPI membaik, KPK menilai sektor ini tetap membutuhkan mata pengawasan yang jeli.

"Peran publik sebagai watchdog sangat penting untuk mengawasi proses pengadaan," tutur Budi seraya menekankan perlunya transparansi dan pemanfaatan teknologi informasi guna menutup celah penyelewengan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Metropolitan, Ekonomi, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww