Pansus DPRD DKI Dorong Optimalisasi Pengelolaan Parkir dan Kepemilikan SLF di Pasar
![]() |
| Anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo. (Ist). |
Rabu, 06 Mei 2026 20:31 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta kembali menyoroti lemahnya kepatuhan Perumda Pasar Jaya dalam memenuhi perizinan dasar pengelolaan gedung dan parkir. Salah satu temuan utama adalah masih minimnya kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada pasar-pasar yang dikelola.
Anggota Pansus, Francine Widjojo mengungkapkan, persoalan ini sebenarnya telah ditemukan pada pembahasan pansus sebelumnya, namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara optimal oleh Pasar Jaya.
"Ini sudah menjadi temuan kami sejak pansus sebelumnya, tetapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh Pasar Jaya," kata Francine di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya Pasar Jaya beralasan belum dapat mengurus izin pengelolaan parkir karena banyak pasar tidak memiliki hidran, yang menjadi salah satu syarat penerbitan SLF. Padahal, keberadaan SLF sangat penting sebagai indikator kelayakan operasional gedung, termasuk dari aspek keselamatan.
Dari data yang dipaparkan dalam rapat pansus, baru 29 bangunan pasar yang memiliki SLF dari sekitar 142 pasar aktif yang dikelola Pasar Jaya. Secara keseluruhan terdapat 153 pasar, namun sebagian tidak aktif akibat kebakaran atau sengketa lahan.
"Artinya, masih mayoritas pasar belum memiliki SLF. Ini tentu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan keselamatan dan legalitas operasional," ucap dia.
Francine juga menyinggung sejumlah kasus kebakaran pasar yang kerap berulang, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa. Ia menilai, ketiadaan SLF menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko tersebut.
Menurutnya, SLF juga menjadi syarat penting dalam pengajuan izin pengelolaan parkir. Tanpa dokumen tersebut, pengelolaan parkir tidak dapat dilakukan secara legal.
Selain persoalan perizinan, Pansus juga menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Untuk itu, Francine mendorong agar sistem pengelolaan parkir di pasar-pasar segera beralih ke sistem digital.
"Kami mendorong seluruh layanan parkir dilakukan secara online dan cashless, serta terintegrasi dengan sistem e-trap agar bisa dipantau secara real time," bebernya.
Dengan sistem tersebut, lanjutnya, jumlah kendaraan, durasi parkir, hingga potensi pendapatan dapat tercatat secara transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, Pansus juga menemukan persoalan dalam rantai kerja sama pengelolaan parkir yang dinilai tidak sesuai aturan. Dalam kasus Blok M Square, misalnya, pengelolaan parkir dilakukan melalui beberapa lapis subkontrak hingga mencapai empat tingkat.
"Ini menyalahi aturan karena izin pengelolaan parkir tidak boleh dipindahtangankan," tegas Francine.
Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2016, kewenangan pengelolaan parkir di area pasar yang dikelola Pasar Jaya seharusnya berada di bawah Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Meski kerja sama dengan pihak swasta dimungkinkan, mekanismenya harus melalui UP Perparkiran, termasuk dalam proses lelang atau penunjukan operator.
Ia menegaskan, agar Pasar Jaya segera memenuhi seluruh persyaratan perizinan, terutama SLF, sebagai langkah awal pembenahan tata kelola parkir sekaligus menjamin aspek keselamatan.
"SLF ini sangat penting, bukan hanya untuk legalitas, tetapi juga untuk memastikan standar keamanan dan keselamatan gedung, termasuk area parkir," pungkasnya.
Pansus DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan tata kelola perparkiran guna meningkatkan pendapatan daerah serta meminimalkan potensi pelanggaran di lapangan. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, SEA Games, DKI Jakarta |













