Kasus Chromebook Nadiem, Pakar Minta Hakim tak Terpengaruh Medsos
![]() |
| Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto: Antara) |
Kasus proyek digitalisasi pendidikan periode 2020-2022 tersebut mendudukkan Nadiem pada tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Terdapat pula tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang dapat memperberat masa kurungan menjadi 27 tahun penjara apabila tidak dilunasi.
"Opini di luar persidangan, baik yang pro maupun kontra, tidak boleh menjadi dasar putusan. Hakim harus berpegang pada fakta yang terungkap di persidangan," kata Abdul Fikar, Selasa (19/5/2026).
Tuduhan penyimpangan pengadaan perangkat berbasis Chrome OS dan konflik kepentingan telah dibantah oleh pihak terdakwa. Terdakwa menegaskan tidak ada keterlibatan langsung mengenai rincian spesifikasi teknis proyek.
"Jaksa sudah mengajukan saksi dan alat bukti, begitu juga pihak terdakwa. Setelah itu semua dinilai dalam persidangan sebelum sampai pada kesimpulan tuntutan," paparnya.
Tantangan terbesar peradilan di era digital adalah menjaga integritas putusan dari tekanan massa yang menyerupai ruang sidang baru.
"Putusan harus murni berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan opini publik," tegasnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri |













