Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
10 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
10 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
5 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
5 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
5
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
4 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
6
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Sepakbola
4 jam yang lalu
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kasus Chromebook Nadiem, Pakar Minta Hakim tak Terpengaruh Medsos

Kasus Chromebook Nadiem, Pakar Minta Hakim tak Terpengaruh Medsos
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto: Antara)
Rabu, 20 Mei 2026 08:40 WIB
JAKARTA – Derasnya perbincangan di media sosial terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memicu kekhawatiran memengaruhi proses peradilan. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hadjar, meminta majelis hakim yang menyidangkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, tetap menjaga independensi dari masifnya opini publik.

Kasus proyek digitalisasi pendidikan periode 2020-2022 tersebut mendudukkan Nadiem pada tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Terdapat pula tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang dapat memperberat masa kurungan menjadi 27 tahun penjara apabila tidak dilunasi.

"Opini di luar persidangan, baik yang pro maupun kontra, tidak boleh menjadi dasar putusan. Hakim harus berpegang pada fakta yang terungkap di persidangan," kata Abdul Fikar, Selasa (19/5/2026).

Tuduhan penyimpangan pengadaan perangkat berbasis Chrome OS dan konflik kepentingan telah dibantah oleh pihak terdakwa. Terdakwa menegaskan tidak ada keterlibatan langsung mengenai rincian spesifikasi teknis proyek.

"Jaksa sudah mengajukan saksi dan alat bukti, begitu juga pihak terdakwa. Setelah itu semua dinilai dalam persidangan sebelum sampai pada kesimpulan tuntutan," paparnya.

Tantangan terbesar peradilan di era digital adalah menjaga integritas putusan dari tekanan massa yang menyerupai ruang sidang baru.

"Putusan harus murni berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan opini publik," tegasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri
wwwwww