Mantan Dirjen SDA Kementerian PU Terseret Korupsi Terima Gratifikasi Mobil Mewah
![]() |
| Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma. |
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Dwi Purwantoro, sebagai tersangka kasus dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi proyek. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Selain Dwi, penyidik juga menyeret dua pejabat lainnya, yakni RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS yang menduduki posisi Pejabat Pembuat Komitmen.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan penetapan tersangka ini merupakan babak baru dari pengusutan sejumlah proyek bermasalah di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
"Melakukan penetapan tersangka terhadap DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek," ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Penyidik menemukan fakta bahwa Dwi diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Aliran gratifikasi lain yang dinikmati tersangka berupa dua unit mobil mewah jenis Honda CRV dan Toyota Innova Zenix. Pemberian ini disinyalir berasal dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta.
Di sisi lain, tersangka RS dan AS diduga kuat memainkan proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya rentang waktu 2023 hingga 2024. Praktik culas kedua pejabat ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan. Dwi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara RS dan AS menempati sel di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Penyidik juga telah menyita dua unit mobil mewah dan uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat sebagai barang bukti. ***| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | viva.co.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













