Modus Pencucian Uang Puluhan Miliar Dua Legislator yang Kasusnya Mangkrak
![]() |
| Gedung KPK. |
JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) mengambil langkah tegas dengan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas. Laporan ini dilayangkan akibat lambannya penanganan perkara korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fokus pengaduan menyoroti dua anggota dewan, yakni Satori dan Heri Gunawan, yang tak kunjung dijebloskan ke sel tahanan meski telah menyandang status tersangka sejak Kamis (7/8/2025). Keduanya terjerat kasus dugaan penerimaan dana hingga Rp28,38 miliar.
Pengaduan resmi ini terdaftar dengan Nomor Surat 03/ARUKKI-Dumas KPK/15.V/2026 yang diserahkan ke Dewas KPK, Jumat (15/5/2026).
"Kami mengadukan kepada Dewas KPK atas tidak ada adanya perkembangan perkara yang dilakukan oleh tersangka Satori dan Heri Gunawan," ujar Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan rincian laporan yang diserahkan, Satori mengantongi Rp12,52 miliar yang digunakan untuk membeli kendaraan, tanah, dan membangun showroom. Tersangka memanfaatkan celah rekayasa transaksi perbankan di bank daerah guna menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya.
Tersangka lainnya, Heri Gunawan, diduga menyerap dana sebesar Rp15,86 miliar. Modus pencucian uang dilakukan dengan memindahkan penerimaan yayasannya ke rekening pribadi, lalu memerintahkan stafnya membuat rekening penampung via setor tunai. Dana tersebut dialihkan menjadi aset rumah makan, outlet minuman, tanah, dan bangunan.
Marselinus menyayangkan minimnya tindak lanjut dari pihak penyidik usai tahapan penerbitan Sprindik dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Bahkan terkesan, mangkrak dan tidak memiliki kepastian hukum," paparnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













