Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
14 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
14 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
16 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
16 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
16 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

DKPP Copot Ketua Bawaslu dan Komisioner KPU, Terbukti Rangkap ASN hingga Pungli

DKPP Copot Ketua Bawaslu dan Komisioner KPU, Terbukti Rangkap ASN hingga Pungli
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito. (Ist)
Sabtu, 06 Juni 2026 19:06 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran etik serius.

Keduanya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M. Mayambouw, dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sunarko.

Putusan dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

DKPP menilai tindakan kedua teradu telah mencederai integritas lembaga penyelenggara pemilu dan menggerus kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito menyatakan Johannis terbukti masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat menjabat Ketua Bawaslu Tambrauw.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan amar putusan melalui rilis yang diterima Sabtu (6/6/2026)

Dalam persidangan terungkap Johannis tidak hanya tercatat sebagai ASN aktif, tetapi juga sempat dilantik sebagai Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada akhir 2025.

Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKD Kabupaten Tambrauw, hingga bukti pembayaran gaji yang menunjukkan Johannis masih menerima hak kepegawaiannya saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu.

DKPP menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip independensi yang menjadi syarat utama penyelenggara pemilu.

Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menegaskan tindakan Johannis tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak kehormatan institusi pengawas pemilu.

“Teradu tidak menjaga profesionalitas dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Dalam perkara terpisah, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sunarko, anggota KPU Kabupaten OKU Timur.

Sunarko dinyatakan terbukti memiliki hubungan tidak patut dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial RJ yang bertugas pada Pilkada 2024.

Berdasarkan fakta persidangan, keduanya diketahui tinggal bersama dalam satu rumah indekos selama beberapa bulan pada 2025, meskipun Sunarko masih berstatus sebagai suami sah dalam sebuah perkawinan.

DKPP menilai perilaku tersebut melanggar etika penyelenggara pemilu karena menciptakan relasi yang tidak profesional dan menyalahgunakan posisi jabatan.

Tak hanya itu, Sunarko juga terbukti meminta sejumlah uang kepada lima calon anggota PPK saat proses seleksi Pilkada 2024.

Total uang yang diterima mencapai Rp5 juta dengan dalih sebagai bentuk komitmen setelah dinyatakan lolos seleksi.

“Tindakan meminta uang kepada calon anggota PPK merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” kata Ratna.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya memperkuat integritas penyelenggara pemilu pasca-Pemilu dan Pilkada serentak.

DKPP menegaskan bahwa penyelenggara pemilu tidak hanya dituntut profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga wajib menjaga perilaku, independensi, dan penggunaan kewenangan secara bertanggung jawab.

Dalam sidang yang sama, DKPP memutus lima perkara dengan total 12 penyelenggara pemilu sebagai teradu.

Selain dua sanksi pemberhentian tetap, DKPP menjatuhkan satu sanksi peringatan, lima peringatan keras terakhir, serta merehabilitasi delapan penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik.

Putusan tersebut menjadi pesan tegas bahwa pelanggaran etik, penyalahgunaan jabatan, maupun tindakan yang merusak marwah penyelenggara pemilu akan berujung pada sanksi berat. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Nasional, Voli, DKI Jakarta
wwwwww