Rangkaian Penggeledahan Ruang Silmy Karim Hasilkan Bukti Puluhan Juta
![]() |
| Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Foto: Antara) |
JAKARTA - Pengembangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian terus bergulir dan menyeret delapan nama pejabat di lingkungan keimigrasian. Dalam upaya melengkapi alat bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang puluhan juta rupiah dan berbagai dokumen penting dari ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Penyidik KPK bergerak cepat mendatangi tiga lokasi strategis untuk mencari jejak-jejak tindak pidana korupsi tersebut, Selasa (9/6/2026). Pengusutan ini merupakan buntut dari penetapan tersangka dan penahanan Silmy yang sudah dilakukan, Kamis (4/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fokus tim penyidik pekan ini adalah mengamankan seluruh dokumen dan perangkat yang terkait langsung dengan indikasi pemerasan.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, pekan ini penyidik fokus melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan," jelas Budi, Rabu (10/6/2026).
Tiga lokasi penggeledahan itu mencakup Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, serta rumah mantan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Saat menggeledah ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, penyidik mendapatkan hasil yang signifikan.
"Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang puluhan juta rupiah," ungkapnya terkait temuan tersebut.
KPK juga menemukan bukti tambahan saat menyisir Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan kediaman Jaya Saputra.
"Untuk geledah di Kanim Jakbar, barang bukti yang disita berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Sedangkan di rumah JSP, penyidik menyita beberapa barang bukti dokumen," terangnya merinci temuan dari dua lokasi berbeda.
Skandal dokumen keimigrasian ini melibatkan jaringan pejabat teras. Lembaga antirasuah menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, dan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra sebagai tersangka.
Pejabat lain yang turut terseret meliputi dua pejabat pada Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Tidak ketinggalan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026, Ronald Arman Abdullah.
Daftar ini ditutup oleh Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah yang kini harus berhadapan dengan proses hukum.***













