Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
14 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
14 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
15 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
16 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
15 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Riau

Jaringan Atuk Ham Terbongkar, Bareskrim Tangkap Perantara Speedboat di Bengkalis Riau

Jaringan Atuk Ham Terbongkar, Bareskrim Tangkap Perantara Speedboat di Bengkalis Riau
Rabu, 17 Juni 2026 05:18 WIB

BENGKALIS - Sindikat peredaran gelap narkotika lintas negara yang dikendalikan oleh Atuk Ham perlahan mulai runtuh. Bareskrim Polri mengamankan Indra Bayu dan Solihin di Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (16/6/2026).

Keduanya memegang peran penting dalam upaya penyelundupan 48 kg sabu, 15 kg ketamin, dan 20.000 butir ekstasi yang disita pada 18 Mei 2026 lalu. Jaringan ini melibatkan warga negara Malaysia bernisial WAN, serta dua tersangka lain yang masih diburu, Nabil dan Erwin.

Modus Operandi Sindikat

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso membongkar skema operasi jaringan ini. Transaksi diawali bujukan Nabil kepada Indra Bayu, awal Mei 2026 untuk menjemput 45 bungkus sabu.

Pergerakan berlanjut ke jalur laut. "Sekitar pertengahan Mei 2026, Indra Bayu meminta Solihin untuk mencarikan dan menyewa speed boat yang akan digunakan dalam kegiatan penyelundupan narkotika tersebut. Kepada Solihin disampaikan bahwa speed boat tersebut akan digunakan oleh Indra Bayu, Erwin, dan Nabil untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Indonesia. Atas bantuannya tersebut, Solihin dijanjikan upah sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)," terang Brigjen Eko Hadi Santoso.

Tanggal 15 Mei 2026, Solihin menyelesaikan tugasnya. Ia mengamankan perahu dengan dana Rp 30.500.000, lalu menyerahkannya di Sungai Muntai, Kabupaten Bengkalis sehari berselang.

Pelarian di Hutan Bakau

Ketiga kurir berangkat ke Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia, 17 Mei 2026. Esok harinya, mereka menerima 2 kardus warna hitam seberat 64 kilogram dari WAN. Sial bagi sindikat ini, patroli Bea Cukai memergoki perahu mereka saat memasuki perairan Riau.

"Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut dan melarikan diri melalui kawasan hutan bakau, dengan meninggalkan speed boat beserta 2 (dua) kardus yang berisi narkotika," sambung Brigjen Eko Hadi Santoso.

Strategi Penangkapan Rapi

Kerja keras aparat membuahkan hasil sebulan kemudian.

  • 15 Juni 2026: "Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, tanggal 15 Juni 2026, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO atas nama Indra Bayu yang diduga terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut," papar Brigjen Eko Hadi Santoso.
  • Selasa (16/6/2026) pukul 00.05 WIB: Polisi mengetahui target bersembunyi di kediaman orang tuanya, Desa Muntai, Kecamatan Bantan.
  • Selasa (16/6/2026) pukul 02.30 WIB: "Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan profiling dan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian target. Sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan Indra Bayu," katanya.
  • Selasa (16/6/2026) pukul 03.00 WIB: Nyanyian Indra Bayu membongkar lokasi persembunyian sang perantara. "Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," tegasnya.

Kini, barang bukti senilai Rp 137.480.562.000 telah diamankan. Lebih dari itu, aparat sukses memutus mata rantai kerusakan sosial. "Selain itu, diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak kurang lebih 314.466 jiwa," tutup Brigjen Eko Hadi Santoso. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:e-Sports, Riau
wwwwww