Takut Terbuka Kedoknya, Elza Syarief Pilih Mundur Jadi Pengacara Sony Sonjaya
![]() |
| Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (foto: antara/m risyal hidayat/agr) |
JAKARTA - Pengacara senior, Elza Syarief secara mengejutkan menyatakan mundur dari posisi kuasa hukum Sony Sonjaya, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan ini diambil akibat adanya indikasi pengondisian perkara di internal tim.
Pengunduran diri ini diumumkan secara terbuka, Selasa (16/6/2026). Elza Syarief merasa kehadirannya sengaja disingkirkan karena konsisten mendorong keterbukaan informasi hukum tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.
Dipersulit oleh Lingkaran Terdekat Tersangka
Konflik internal mulai meruncing ketika Elza Syarief berulang kali dihambat untuk menemui Sony Sonjaya. Hambatan tersebut justru datang dari rekan sesama profesi serta anggota keluarga tersangka sendiri.
"Kemudian Krisna bersama adik SS, Kolonel Didin, bagaimana cara selalu mempersulit saya dan saya tidak nyaman. Sepertinya mau saya tidak sebagai kuasanya, karena takut terbuka kedoknya. Sebelum saya dicabut, saya mundur aja. Sama aja dicabut atau mundur, yang penting saya bukan kuasanya lagi," ungkap Elza, Selasa (16/6/2026).
Faktor kejujuran klien juga menjadi alasan krusial di balik keputusan ini. Tersangka disinyalir menyembunyikan fakta penting mengenai dana korupsi yang diterimanya dari tersangka lain bernama Asep.
"Karena Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih, tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin. Bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang di lindungi," urai Elza.
Celah Hukum Lewat Jalur Kedekatan
Meski rekam jejak kliennya bermasalah, Elza tidak menampik status justice collaborator (JC) bagi SS tetap berpotensi lolos. Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti disebut-sebut memiliki jaringan komunikasi yang kuat di tingkat elit kejaksaan.
"Mungkin Krisna dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja SS dapat JC. Tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini," tambahnya.
Sikap Resmi Kejaksaan Agung
Sementara itu, kepastian mengenai diterima atau ditolaknya permohonan saksi pelaku yang bekerja sama ini masih berada di meja analisis kejaksaan. Pimpinan penegak hukum menegaskan proses ini memerlukan waktu pengujian yang objektif.
JAM Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaringan tersangka di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Pihak kejaksaan mengedepankan tiga indikator utama:
- Kekuatan Alat Bukti: Menilai signifikansi alat bukti yang telah dikantongi oleh tim penyidik saat ini.
- Urgensi Kesaksian: Menimbang apakah keterangan tambahan dari tersangka masih mutlak diperlukan untuk membongkar perkara.
- Kapasitas Maksimal JC: Mengukur sejauh mana komitmen dan kemampuan tersangka dalam membuka skema korupsi secara utuh.
"Satu kita lihat apa alat bukti yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu ya, sebentar nanti kita putuskan," kata Febrie Ardiansyah. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Nasional |













