Jakarta Buka Lebih dari 10 Ribu Kursi Sekolah Swasta Gratis pada SPMB 2026
![]() |
| Ilustrasi. (Ist). |
Rabu, 17 Juni 2026 07:14 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi menyiapkan kuota lebih dari 10 ribu pelajar dalam program Sekolah Swasta Gratis pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Program tersebut melibatkan 103 sekolah swasta dengan total daya tampung mencapai 10.109 murid baru yang tersebar pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, program Sekolah Swasta Gratis dirancang untuk memastikan seluruh anak di Jakarta memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan yang berkualitas.
"SPMB Sekolah Swasta Gratis yang melibatkan 103 sekolah menyediakan daya tampung 10.109 murid baru untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB," kata Nahdiana, dikutip Selasa (16/6/2026).
Menurut Nahdiana, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tetap mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan inklusif agar proses penerimaan peserta didik berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Prinsipnya, setiap anak di Jakarta harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas," ujarnya.
Program Sekolah Swasta Gratis merupakan bagian dari kebijakan SPMB 2026 yang mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
Dalam regulasi tersebut, ruang lingkup penerimaan murid baru mencakup satuan pendidikan negeri mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, SMA, SMK, Sekolah Luar Biasa (SLB), hingga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Selain itu, aturan juga mengakomodasi penerimaan peserta didik di sekolah swasta melalui mekanisme SPMB Bersama dan SPMB Sekolah Swasta Gratis.
Melalui program ini, peserta didik yang diterima di sekolah swasta gratis tidak akan dibebankan biaya pendidikan. Seluruh biaya seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pangkal, maupun berbagai iuran lainnya akan ditanggung sehingga tidak menjadi beban bagi orang tua siswa.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses pendidikan bagi masyarakat sekaligus menjadi solusi atas keterbatasan daya tampung sekolah negeri di Jakarta. Dengan tersedianya lebih dari 10 ribu kursi gratis di sekolah swasta, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Umum, DKI Jakarta |













