Rugikan Negara Rp 34 Miliar, Buronan Kejaksaan Asal Sumbar Ditangkap di Jakarta
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Dugaan korupsi senilai Rp 34 Miliar akhirnya mengantarkan Anggota DPRD Sumatera Barat, Beni Saswin Nasrun (BSN) ke tangan pihak berwajib. Kejaksaan menangkap pria yang berstatus sebagai anggota DPRD aktif ini di Jakarta setelah lima bulan terakhir menghilang sebagai buronan.
Berdasarkan data yang dihimpun Jumat (19/6/2026), BSN terjerat kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan garansi bank distribusi semen. Fasilitas bernilai fantastis tersebut dikucurkan oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada sepanjang periode 2012 hingga 2020.
Wakajati Sumbar, Mukhlis menerangkan bahwa penangkapan sukses dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung di sebuah lokasi di Jalan Pakubuwono, Jakarta Rabu (17/6). Tersangka kemudian langsung diterbangkan ke Padang Kamis (18/6) malam untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.
"Pada hari Rabu, 17 Juni 2026, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Sumatera Barat atas nama Beni Saswin Nasrun," papar Mukhlis.
Audit BPKP dan Sikap Tersangka
Pelarian BSN selama lima bulan terakhir membuatnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diketahui sengaja menghindar dari jadwal pemeriksaan rutin kejaksaan. Meski demikian, tim penegak hukum di lapangan tidak mengalami kesulitan saat eksekusi penangkapan.
"Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan. Setelah itu dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Mukhlis.
Dampak kerugian negara dalam perkara ini terbukti sangat masif. Hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kas negara menanggung kerugian hingga mencapai angka Rp 34 miliar. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | e-Sports, Sumatera Barat |













