Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
10 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
10 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
12 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
12 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
12 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
7 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Olympic

Gugatan Ditolak Seluruhnya, PTTUN Medan Batalkan Kemenangan BPR Fianka Atas OJK Riau

Gugatan Ditolak Seluruhnya, PTTUN Medan Batalkan Kemenangan BPR Fianka Atas OJK Riau
Ilustrasi (net)
Senin, 22 Juni 2026 06:15 WIB

MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau memenangkan upaya hukum di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan resmi membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang sebelumnya berpihak pada PT BPR Fianka Rezalina Fatma.

Putusan ini disahkan melalui perkara Nomor 104/B/2025/PT.TUN.MDN yang dibacakan 24 Oktober 2025. PTTUN Medan mencabut Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 5/G/2025/PTUN.PBR sekaligus menolak seluruh gugatan PT BPR Fianka Rezalina Fatma.

Awal Mula Gugatan dan Sanksi

Objek sengketa ini bermula dari Surat Kepala OJK Provinsi Riau Nomor S-447/KO.154/2024 tanggal 17 Desember 2024 terkait Sanksi Administratif dan Perintah kepada PT BPR Fianka Rezalina Fatma. Dalam putusannya, hakim PTTUN Medan juga mencabut penetapan penundaan pelaksanaan sanksi yang sempat dikeluarkan PTUN Pekanbaru.

Majelis hakim menemukan fakta bahwa praktik pencairan dana nasabah dilakukan tanpa mengikuti prosedur standar dalam waktu yang lama. Hal ini menciptakan celah kerugian bagi nasabah.

"Kesalahan pertama dari segi administrasi pencairan dana nasabah yang sudah diakui secara tegas dalam posita gugatan karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudencial) melanggar SOP dalam waktu yang lama untuk mencairkan dana nasabah. Dan kesalahan kedua yang merupakan akibat dari kesalahan pertama adalah timbulnya kerugian konsumen deposan yang dananya dengan mudah dibobol pemegang saham minoritas sampai milyaran rupiah, namun belum semua tuntas dikembalikan secara sah dan berkeadilan," jelas Hakim banding PTTUN Medan, Dr Mustamar, SH MH.

Nasabah Terdampak Tidak Dilibatkan

Penetapan penundaan oleh PTUN Pekanbaru dinilai cacat formil karena mengabaikan asas audi alteram partem. Nasabah yang secara langsung dirugikan, yaitu Bie Hoi dan Halim Hilmy, sama sekali tidak dipanggil untuk dimintai keterangan.

Karena alasan tersebut, PTTUN Medan langsung mencabut Penetapan Penundaan Nomor 5/G/2025/PTUN.PBR tanggal 30 April 2025. Menariknya, nama Bie Hoi muncul hingga sembilan kali dalam amar putusan ini.

"Saya tidak tahu adanya gugatan tersebut. Saya hanya berharap permasalahan yang saya hadapi ini dapat segera memperoleh penyelesaian yang adil," ujar Bie Hoi (9/6/26) ketika merespons putusan ini.

Menuju Putusan Akhir di Kasasi

Pihak OJK Riau mengonfirmasi bahwa perkara ini masih terus berjalan dan saat ini telah memasuki tahap Kasasi di Mahkamah Agung.

"Dengan ini diberitahukan bahwa surat sanksi administratif OJK Provinsi Riau No.S-447/KO.154/2024 tanggal 17 Desember 2024 perihal Sanksi Administratif dan Perintah kepada PT BPR Fianka Rezalina Fatma, saat ini menjadi objek sengketa dan bukti di Pengadilan Tata Usaha Negara serta permasalahan hukumnya dalam proses Kasasi. Sehingga surat sanksi OJK tersebut diatas tetap berlaku sampai diperolehnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde)," terang Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito, Senin (15/6/26).

Upaya konfirmasi kepada PT BPR Fianka Rezalina Fatma telah dilakukan, namun belum ada keterangan resmi dari pihak bank. Publik kini menanti putusan Mahkamah Agung untuk memberikan kepastian hukum akhir atas sengketa ini. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:baranewssumut.com
Kategori:Olympic, Riau
wwwwww