Alasan Pedagang Marketplace Kena Pajak Mulai 1 Juli 2026
![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa |
JAKARTA - Pemerintah meresmikan pemberlakuan pemungutan pajak bagi pedagang online di marketplace mulai 1 Juli 2026 atau bulan depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keputusan tersebut usai rapat bersama Banggar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Rencana pelaksanaan pada Juli esok ini juga sejalan dengan target Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto.
Terkait alasan pemberlakuan, Purbaya menyebutkan aturan ini didorong oleh keluhan pedagang offline agar tercipta keseimbangan antara perdagangan offline dan online.
"Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," urainya.
Ia merincikan bahwa kewajiban ini dibebankan kepada pihak pedagang, bukan memajaki platform marketplace.
"Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak," jelasnya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto kembali mengingatkan bahwa ini bukanlah jenis pajak baru. Regulasi ini sekadar mengatur mekanisme pemungutan melalui platform digital untuk tujuan peningkatan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan.
Payung hukum aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi di platform mereka.
Marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri. Namun, pungutan ini dikecualikan bagi pelaku UMKM dalam negeri dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Ekonomi |













