Dalami Mekanisme Lahan di Kuansing, Komisi IV DPR Pastikan Panggil Menteri Kehutanan
![]() |
| Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni angkat bicara terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 yang kini menjadi tersangka kasus suap jabatan sekda di KPK. (adhfar aulia syuhada/detikcom) |
JAKARTA - Dinamika kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby kini menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Menjelaskan posisinya, Raja Juli membeberkan kronologi penolakan gratifikasi, sementara DPR RI bersiap memanggil sang menteri untuk mendalami isu alih fungsi lahan.
Jumat (3/7/2026), Raja Juli Antoni menggelar konferensi pers di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat guna meluruskan informasi seputar pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," terang Raja Juli.
Ia mengungkapkan bahwa usai audiensi, ada barang yang sengaja ditinggalkan oleh bupati tersebut.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," urainya.
Proses pengembalian amplop itu tuntas dilakukan 17 hari sebelum OTT menimpa Suhardiman Amby, tepatnya pada 12 Juni 2026.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," paparnya.
DPR Fokus Mengawasi Alih Fungsi Lahan
Buntut dari ramainya pemberitaan, Komisi IV DPR RI mengambil langkah pengawasan. Senin (6/7/2026), Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mengonfirmasi akan digelarnya rapat kerja (raker) dengan Kemenhut pada pekan depan.
"Minggu depan, sepertinya, Selasa atau Rabu. Dugaan kaitan Bupati Kuansing dengan Menhut bukan merupakan tupoksi kami, yang akan kami dalami adalah proses atau mekanisme alih fungsi lahan tersebut," jelas Alex kepada wartawan.
Selain soal lahan Kuansing, raker ini merupakan agenda rutin pembahasan anggaran tahunan.
"Bertepatan saat ini kita juga sedang bahas APBN 2027, jadi seluruh mitra termasuk Kementerian Kehutanan diundang Raker dengan Komisi IV," tambahnya.
Lebih lanjut, Alex menegaskan batasan kewenangan dewan dalam memanggil kementerian terkait.
"Kementerian Kehutanan adalah mitra komisi IV sesuai dengan fungsi, tetapi tidak terkait dugaan kasus hukum. Oleh karena itu, maka terkait fungsi pengawasan DPR maka Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahan Kuansing," tegas Alex.
Verifikasi Berlapis di Tubuh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam merespons laporan dari Raja Juli. Senin (6/7/2026), Jubir KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terkait penolakan gratifikasi tersebut.
"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ungkap Budi melalui keterangan tertulis.
Berpedoman pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan bergerak melakukan pemeriksaan silang.
"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," sambung Budi.
Meski amplop telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Jumat (3/7/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta bahwa penyidikan menyeluruh terus dilakukan.
"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," jelas Achmad.
Apakah KPK akan segera memeriksa Raja Juli? Achmad menjawab diplomatis.
"Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan," tutupnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Nasional |













