Usut Aktor di Balik Pemadaman Listrik Nasional, Polisi Bidik Tersangka Korupsi Batu Bara
![]() |
| Konferensi pers Kortas Tipikor Polri (ondang/detikcom) |
JAKARTA - Dampak pemadaman listrik massal (blackout) di berbagai wilayah Indonesia ternyata memiliki benang merah dengan dugaan tindak pidana korupsi. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kini menetapkan status penyidikan atas kasus pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang terjadi selama enam tahun terakhir.
Hal ini terungkap dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026), lalu dirangkum kembali Selasa (7/7/2026). Perkara yang merugikan perekonomian masyarakat ini disebut terjadi akibat praktik penipuan kualitas pasokan.
Status Hukum dan Periode Kasus
Langkah tegas kepolisian dimulai sejak awal bulan ini setelah proses gelar perkara yang mendalam.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," jelas Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto.
Kasus ini berjalan sejak tahun 2018. Totok menyampaikan keterangan mengenai rentang waktu ini melalui dua penegasan yang terinci.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," urai Totok.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026," tambahnya.
Manipulasi dan Nama Perusahaan
Akar permasalahan bermula dari dugaan manipulasi spesifikasi kelistrikan oleh perusahaan penyuplai. Totok menyoroti beberapa entitas bisnis dalam sejumlah pemaparannya.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat PT OBP dan PT BRA," ungkap Totok.
Ia turut menguraikan hal senada terkait dugaan perusahaan yang bermasalah.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBB dan PT PRA," urainya.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBB dan PT BRA," kata Totok memperjelas keterlibatan vendor.
Rincian mengenai pola kejahatan operasional tersebut dijelaskan lebih teknis oleh pimpinan penindakan.
"Modus yang kami temukan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU," terang Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo.
"Serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," paparnya.
Dampak Meluas Bikin Gelap Wilayah
Imbas kecurangan ini sangat fatal, berujung pada terganggunya mesin PLTU dan mati lampu berkepanjangan.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," tutur Robertus.
Kalkulasi nilai kerugian ditaksir mencapai nominal yang sangat besar, mengganggu roda perekonomian nasional.
"Diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun. Namun terkait nilai pasti, saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi," ungkapnya.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," sambung Robertus.
Pemeriksaan Saksi dan Dukungan Kelembagaan
Untuk menuntaskan kasus ini, Polri memastikan langkah kerja yang profesional dan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti," kata Robertus.
"Berkolaborasi dengan Bareskrim Polri serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPK RI dan PPATK. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara," urainya.
Komitmen penuh juga datang dari pimpinan utama Bareskrim.
"Tentunya kami dari Bareskrim akan men-support penuh, mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan," tegas Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono.
"Kami akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi-saksi ini dan mendukung dari Kortastipidkor, utamanya dalam hal pemeriksaan terkait teknis-teknis pertambangan," kata Syahar.
"Sekali lagi Bareskrim sangat mendukung proses penyidikan ini. Ini ada Dirtipidter sudah berkolaborasi dengan penyidik-penyidik dari Kortas Tipikor," paparnya.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu ikut mendalami berkas pertambangan. Sementara itu, proses klarifikasi puluhan pihak yang terlibat terus berjalan, termasuk dari kementerian terkait.
"Awalnya kita sudah mengeluarkan (pemanggilan) 34 (saksi), tapi yang baru bisa diklarifikasi 16," kata Totok.
"Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya," pungkasnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Nasional |













