Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
15 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
16 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
17 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
17 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
17 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
9 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Home  /  Berita  /  Beladiri

Transparansi Hukum Dipertanyakan Kasus Korupsi Chromebook Belum Tuntas

Transparansi Hukum Dipertanyakan Kasus Korupsi Chromebook Belum Tuntas
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Foto: menpan.go.id)
Selasa, 07 Juli 2026 08:41 WIB

JAKARTA - Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019 - 2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum sepenuhnya tuntas. Keberadaan Jurist Tan yang berstatus buron memicu tanda tanya besar karena perannya sebagai pihak penting dalam perkara ini belum tersentuh hukum.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Syekh Yusuf, Adib Miftahul menegaskan bahwa sosok buronan tersebut merupakan missing link yang menyandera keutuhan konstruksi kasus.

“Kasus ini belum sepenuhnya terang karena masih ada bagian penting yang belum terungkap. Salah satunya terkait pihak yang sampai sekarang belum bisa dimintai keterangan," ucap Pengamat kebijakan publik dari Universitas Syekh Yusuf, Adib Miftahul, Senin (6/7/2026).

Ketidakmampuan melacak buronan ini menimbulkan persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun berjalan lambat untuk aktor penting tertentu.

"Publik sekarang terbelah. Ada yang percaya ini bagian dari penegakan hukum, tapi tidak sedikit yang mempertanyakan kenapa belum juga ada kejelasan," tambahnya.

Transparansi menjadi langkah wajib yang harus dipenuhi penegak hukum untuk mematahkan spekulasi miring yang terus berkembang.

“Kalau memang ada bukti yang kuat, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses ini ditutup-tutupi,” jelasnya.

Efek domino dari kasus yang menggantung ini sangat berbahaya bagi pejabat publik yang akan mengeksekusi kebijakan baru di masa mendatang.

“Kalau tidak menemukan titik terang, ini bukan hanya soal satu kasus. Ke depan, orang bisa ragu terhadap kebijakan karena ada ketakutan terseret proses hukum yang tidak jelas,” urainya.

Pengungkapan keberadaan target buron menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik.

“Selama bagian penting ini belum terungkap, publik akan terus bertanya-tanya. Di situlah pentingnya keseriusan dan transparansi penegakan hukum,” pungkasnya.

Dalam kasus pengadaan barang yang sama, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim telah divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan, Selasa (30/6/2026). Hakim memastikan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat pidana korupsi bersama-sama dalam pengadaan tersebut.

Tambahan hukuman berupa denda Rp1 miliar juga telah dijatuhkan kepadanya, yang berstatus wajib bayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww