Transparansi Hukum Dipertanyakan Kasus Korupsi Chromebook Belum Tuntas
![]() |
| Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Foto: menpan.go.id) |
JAKARTA - Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019 - 2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum sepenuhnya tuntas. Keberadaan Jurist Tan yang berstatus buron memicu tanda tanya besar karena perannya sebagai pihak penting dalam perkara ini belum tersentuh hukum.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Syekh Yusuf, Adib Miftahul menegaskan bahwa sosok buronan tersebut merupakan missing link yang menyandera keutuhan konstruksi kasus.
“Kasus ini belum sepenuhnya terang karena masih ada bagian penting yang belum terungkap. Salah satunya terkait pihak yang sampai sekarang belum bisa dimintai keterangan," ucap Pengamat kebijakan publik dari Universitas Syekh Yusuf, Adib Miftahul, Senin (6/7/2026).
Ketidakmampuan melacak buronan ini menimbulkan persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun berjalan lambat untuk aktor penting tertentu.
"Publik sekarang terbelah. Ada yang percaya ini bagian dari penegakan hukum, tapi tidak sedikit yang mempertanyakan kenapa belum juga ada kejelasan," tambahnya.
Transparansi menjadi langkah wajib yang harus dipenuhi penegak hukum untuk mematahkan spekulasi miring yang terus berkembang.
“Kalau memang ada bukti yang kuat, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses ini ditutup-tutupi,” jelasnya.
Efek domino dari kasus yang menggantung ini sangat berbahaya bagi pejabat publik yang akan mengeksekusi kebijakan baru di masa mendatang.
“Kalau tidak menemukan titik terang, ini bukan hanya soal satu kasus. Ke depan, orang bisa ragu terhadap kebijakan karena ada ketakutan terseret proses hukum yang tidak jelas,” urainya.
Pengungkapan keberadaan target buron menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Selama bagian penting ini belum terungkap, publik akan terus bertanya-tanya. Di situlah pentingnya keseriusan dan transparansi penegakan hukum,” pungkasnya.
Dalam kasus pengadaan barang yang sama, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim telah divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan, Selasa (30/6/2026). Hakim memastikan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat pidana korupsi bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
Tambahan hukuman berupa denda Rp1 miliar juga telah dijatuhkan kepadanya, yang berstatus wajib bayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













