Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
10 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
11 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
15 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Masyarakat Masih Mengeluh, Komisi II DPR RI Dorong Transparansi Layanan BPN

Masyarakat Masih Mengeluh, Komisi II DPR RI Dorong Transparansi Layanan BPN
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong
Rabu, 08 Juli 2026 11:14 WIB

JAKARTA – Ketidakpastian waktu penyelesaian, tarif, dan alur layanan pertanahan menjadi sorotan tajam Komisi II DPR RI. Kondisi ini membuat DPR meminta Kementerian ATR/BPN dan PPAT untuk memberikan pelayanan yang lebih pasti kepada masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengungkapkan bahwa pihaknya masih menerima banyak aduan dari warga terkait layanan pertanahan. Menurutnya, sistem yang dikelola BPN menjadi penentu utama apakah layanan tersebut bisa berjalan cepat dan transparan.

"Mau cepat, aman, transparan, maupun soal biaya, pada akhirnya sangat ditentukan oleh sistem yang dibangun BPN," ujar Bahtra dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Selain menuntut perbaikan sistem, Bahtra meminta PPAT terbuka mengenai tahapan serta estimasi waktu pengurusan dokumen. Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang akuntabel tetap terjaga.

"Pelayanan publik harus semakin transparan, akuntabel, dan tidak boleh dipersulit," tandasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww