DKI Terapkan Controlled Landfill, Open Dumping di Bantargebang Dihentikan Bertahap
![]() |
| TPST Bantargebang. (Ist). |
Selasa, 21 Juli 2026 10:47 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menjalankan langkah konkret untuk menghentikan praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara bertahap.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, dua zona aktif pembuangan sampah mulai ditutup menggunakan media pelindung dan selanjutnya akan dipasang geomembrane sebagai bagian dari transisi menuju sistem controlled landfill.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk membenahi tata kelola sampah sekaligus mengurangi dampak lingkungan yang selama ini dirasakan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, penerapan awal sistem controlled landfill telah dimulai sejak Jumat (17/7/2026). Tim Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) melakukan pemasangan media penutup di bagian atas Zona 2 TPST Bantargebang.
"Pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah," kata Dudi dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
Dalam penerapannya, DLH DKI menerapkan sistem pergantian titik pembuangan sampah setiap tujuh hari. Area yang telah digunakan untuk menampung sampah akan ditutup selama sepekan, sementara aktivitas pembuangan dialihkan ke lokasi lain yang telah disiapkan.
Menurut Dudi, mekanisme tersebut bertujuan menjaga kestabilan area penimbunan sekaligus meningkatkan pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi menuju sistem controlled landfill. Dengan pola pembuangan yang lebih teratur, pengelolaan sampah di TPST Bantargebang diharapkan menjadi lebih aman, terukur, dan terkendali.
Selanjutnya, Pemprov DKI akan memperkuat sistem tersebut melalui pemasangan geomembrane secara bertahap di area landfill. Material ini berfungsi memberikan perlindungan tambahan pada timbunan sampah, sekaligus mendukung pengelolaan air lindi dan pengendalian dampak lingkungan secara lebih optimal.
Dudi menjelaskan, penutupan titik pembuangan menggunakan media pelindung dan geomembrane dilakukan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan skema creative financing. Model pembiayaan tersebut dinilai dapat mempercepat perbaikan tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah.
"Penutupan titik pembuangan menggunakan media pelindung dan geomembrane ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan mekanisme creative financing. Kolaborasi ini memungkinkan percepatan perbaikan dilakukan tanpa hanya bergantung pada pembiayaan pemerintah," ujarnya.
Pada tahap awal, sejumlah perusahaan telah menyatakan komitmen untuk mendukung program tersebut melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR). Dukungan dunia usaha dinilai penting untuk memastikan kebutuhan material di lapangan dapat terpenuhi sesuai standar teknis, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam menangani persoalan sampah Jakarta.
Selain melakukan pembenahan di TPST Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengajak masyarakat untuk disiplin mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumber. Menurut Dudi, peningkatan teknologi dan standar operasional di hilir harus berjalan beriringan dengan perubahan perilaku masyarakat di tingkat rumah tangga, kawasan, hingga pelaku usaha.
"Kami akan menjalankan setiap tahapan controlled landfill secara konsisten agar praktik open dumping dapat dihentikan secara bertahap. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis TPST Bantargebang dapat dikelola dengan standar yang semakin baik, aman bagi lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkas Dudi. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, Lingkungan, DKI Jakarta |













