Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
8 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
12 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
9 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Terseret Dugaan Suap Mahasiswa Baru, Petinggi Unsoed Jadi Sorotan KPK

Terseret Dugaan Suap Mahasiswa Baru, Petinggi Unsoed Jadi Sorotan KPK
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq memakai rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.
Minggu, 23 Agustus 2026 13:20 WIB

JAKARTA - Integritas dunia pendidikan tinggi kembali diuji setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Lembaga penegak hukum ini menggarisbawahi bahwa korupsi di area kampus berpotensi menghancurkan ekosistem pembentukan karakter generasi muda.

Tersangka Dugaan Gratifikasi

Tindakan tegas aparat berawal dari operasi senyap yang disebar di Purwokerto dan Jakarta, Kamis (20/8/2026). Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan serta gratifikasi kuota mahasiswa baru.

Perkara ini rupanya ikut menyeret Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP) dan Kepala Bagian Akademik, Eko Sumanto (ES). Sementara dari pihak swasta, penyidik menetapkan tiga orang tersangka tambahan, yaitu Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), serta Mulyono (MLY).

Merespons dinamika hukum tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (23/8/2026) mengingatkan bahwa institusi perguruan tinggi tidak selamanya terbebas dari ancaman tindak pidana korupsi.

Ancaman Mutu Pendidikan

Budi membeberkan bahwa kerentanan kerap berpusat pada area pengelolaan anggaran riset, proyek pengadaan barang, hingga mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa. Oleh sebab itu, celah-celah ini membutuhkan evaluasi menyeluruh.

"Karena itu, penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar," paparnya.

Ia menekankan bahwa kejahatan di lingkungan akademis secara langsung merampas hak generasi bangsa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. "Ketika praktik korupsi mencederai dunia pendidikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas," imbuhnya.

Mendorong Peran Aktif Sivitas Akademika

Lebih jauh, KPK mengarahkan fokus pencegahan dengan menanamkan budaya antikorupsi sedini mungkin. Nilai-nilai moral di perguruan tinggi harus diwujudkan dalam prosedur harian, bukan sekadar pelengkap silabus perkuliahan.

"Integritas tidak boleh hanya diajarkan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan dalam praktik dan budaya kelembagaan sehari-hari," tegasnya.

Upaya memberangus benih korupsi ini dinilai mustahil terwujud jika hanya mengandalkan petugas hukum. Budi mendorong agar dosen, tenaga kependidikan, alumni, hingga jejaring media massa berani bersuara ketika menemukan praktik-praktik koruptif di sekitarnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:okezone.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww